Sri Mulyani Lega, Uji Materi UU Tax Amnesty Ditolak MK

Image title
14 Desember 2016, 21:14
Sri Mulyani
Arief Kamaludin (Katadata)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Majelis hakim menilai undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diperkarakan oleh para pemohon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut gembira putusan MK tersebut. Ia berharap putusan ini bisa menghilangkan keraguan dari wajib pajak terhadap program pengampunan pajak. “Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami pemerintah yang tengah melaksanakan Undang-Undang Pengampunan pajak yang berlangsung sampai akhir Maret 2017. Dengan keputusan dari MK ini diharapkan ada kepastian bagi seluruh wajib pajak,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/12).

Sekadar informasi, permohonan uji materi atas UU Pengampunan Pajak diajukan beragam pemohon yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusar Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pada intinya, para pemohon menilai UU Pengampunan Pajak bersifat diskriminatif lantaran membedakan kedudukan warga negara sebagai warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak. Selain itu, para pemohon menilai UU tersebut memberikan hak istimewa kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

(Baca juga: Tax Amnesty Tahap III, Pemerintah Ancam Periksa Harta Wajib Pajak)

Berbeda pandangan dengan para pemohon, Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak justru menguntungkan masyarakat luas. Sebab, program pengampunan pajak bisa mendorong pemulangan dana dari luar negeri (repatriasi). Dana tersebut akan menggerakkan perekonomian.

Di sisi lain, dana tebusan yang terkumpul dari program itu bisa dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan. Selain itu, program ini bisa menciptakan basis pajak baru yang mendorong peningkatan penerimaan pajak di masa depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...