Komponen Lokal Jadi Penentu Besaran Bagi Hasil Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
15 Desember 2016, 10:03
Blok migas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun besaran bagi hasil dalam skema baru kerja sama minyak dan gas bumi (migas), yakni gross split. Salah satu penentu besaran bagi hasil nanti adalah penggunaan komponen lokal dalam kegiatan hulu migas.  

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan besaran bagi hasil itu nantinya tergantung seberapa besar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan digunakan kontraktor. "Makin banyak dia berkomitmen untuk memakai komponen lokal, splitnya lebih besar," kata dia di Gedung DPR, Rabu malam (13/12).  

(Baca: SKK Migas Tetap Awasi Penggunaan Produk Lokal di Skema Gross Split)

Di sisi lain, jika ada kontraktor migas yang tidak menyertakan TKDN dalam kegiatan operasional maka tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Porsi bagi hasil untuk kontraktor yang tidak memakai TKDN juga lebih kecil.

Penerapan skema tersebut hanya berlaku untuk kontrak-kontrak migas baru, bukan untuk kontrak migas yang sedang berjalan. Arcandra juga sudah mendiskusikan skema gross split dengan beberapa asosiasi terkait seperti Indonesian Petroleum Association (IPA), hingga ormas pendukung Presiden Jokowi yakni Projo. 

Grafik: TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-2015
TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-2015

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...