Kementerian PUPR Mempercepat Pelaksanaan 9 Proyek Strategis Nasional
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penandatanganan sembilan kontrak paket pekerjaan APBN 2017. Penandatanganan yang dilakukan lebih awal tersebut merupakan upaya percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor sumber daya air.
Kesembilan paket pekerjaan tersebut terkait proyek-proyek bendungan di wilayah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur serta pembangunan pengendalian lahar Gunung Sinabung. Paket pekerjaan bendungan terdiri dari Bendungan Ciawi (Cipayung) di Kabupaten Bogor; Bendungan Cipanas di Kecamatan Sumedang dan Kabupaten Indramayu; Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Penandatanganan paket pekerjaan tiga bendungan ini dilaksanakan di Jakarta pada 7 Desember 2016,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso, Minggu (18/12).
Pembangunan Bendungan Ciawi merupakan upaya optimasi pengendalian banjir yang selalu terjadi di Jakarta kala musim hujan. Bendungan ini akan dibangun dengan tipe urugan zonal random dengan volume tampungan maksimal waduk mencapai 6,45 juta meter kubik.
Bendungan Ciawi rencananya dibangun di bagian hulu sungai Ciliwung di Kecamatan Megamendung yang mencakup Desa Cipayung, Desa Gadog, Desa Sukakarya, dan Kecamatan Cisarua yang mencakup Desa Kopo. Secara administratif, wilayah tersebut masuk ke dalam Kabupaten Bogor.
Sementara Bendungan Leuwikeris diproyeksikan sebagai sarana penyedia air irigasi untuk areal sawah di Daerah Irigasi (DI) Lakbok Utara seluas 6.600 hektare dan DI Manganti seluas 4.616 hektare; sarana penyedia air baku di Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis sebesar 845 liter per detik.
Bendungan tersebut sekaligus berfungsi sebagai pengendali banjir yang mampu mereduksi banjir periode 25 tahunan sebesar 11,7 persen dari 509,7 meter kubik per detik menjadi 450,02 meter kubik per detik. Selain itu menjadi sarana pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 20 megawatt (MW).
Adapun Bendungan Cipanas diproyeksikan untuk mengatasi kebutuhan air yang semakin meningkat di wilayah Pantura. Secara administrasi bendungan ini berada di Sungai Cipanas, Desa Cibuluh, Kecamatan Sumedang dan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Bendungan Cipanas mampu mengalirkan air baku sebanyak 0,85 meter kubik per detik. Selain itu berfungsi sebagai sarana penyedia air irigasi untuk wilayah Sumedang dan Indramayu seluas 8.089 hektare, penghasil tenaga listrik sebesar 3 MW, dan sarana untuk mereduksi banjir di daerah Pantura.
Imam mengungkapkan, untuk menyukseskan pembangunan bendungan di Indonesia diperlukan koordinasi yang baik antarlembaga pemerintah seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta pemerintah daerah. Hal tersebut terkait pendanaan, penyediaan lahan, dan penyelesaian dampak sosial
“Seluruh penyedia dan pengguna jasa harus bisa berkoordinasi dengan baik agar pembangunan bendungan bisa selesai tepat waktu sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” sebutnya.
Selain proyek tiga bendungan, enam paket pekerjaan juga telah ditandatangani pada 23 November 2016. Di antaranya kontrak pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur; supervisi pembangunan Bendungan Napun Gete; supervisi konstruksi pembangunan Bendungan Cipanas; pembangunan pengendalian lahar Gunung Sinabung paket I dan paket II di Kabupaten Karo, Sumatera Utara; dan supervisi pembangunan pengendalian lahar Gunung Sinabung.
Pembangunan Pengendalian Lahar Gunung Sinabung Paket I meliputi proyek pembangunan sabo dam sebanyak 13 unit dan pembangunan revetment sepanjang 420 meter. Sedangkan untuk paket II terdiri dari pembangunan 12 unit sabo dam, 1 unit bangunan talang, dan 1 unit bangunan gorong-gorong.
Pembangunan pengendalian lahar Gunung Sinabung memiliki fungsi sebagai sarana penyedia air untuk irigasi seluas 2.186 hektare dan pengendali sedimen dengan kapasitas tampung 1 juta meter kubik. Adapun sabo dam berfungsi sebagai sarana penyeberangan dan transportasi hasil pertanian dan perkebunan serta pengendali dasar sungai pada sistem pengendalian banjir lahar.