Pemegang Kontrak Karya Bisa Ekspor Konsentrat setelah Ubah Kontrak

Miftah Ardhian
22 Desember 2016, 16:46
tambang-batubara.jpg
KATADATA/Bernard Chaniago

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 untuk melonggarkan kebijakan ekspor konsentrat atau mineral mentah. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sedangkan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah bentuk kontraknya menjadi IUPK terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, Undang-Undang Minerba tidak mewajibkan pemegang IUPK harus melakukan pemurnian dulu dalam batas waktu tertentu agar dapat mengekspor konsentrat.

(Baca: Pemerintah Bentuk Tim Kecil Bahas Pelonggaran Ekspor Mineral)

"Kalau mau ekspor tapi tidak melakukan pemurnian, itu (perusahaan pemegang kontrak karya) harus berubah jadi IUPK," ujar Jonan usai rapat koordinasi pembahasan revisi PP No. 1/2014 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12).

Sedangkan perusahaan yang sudah memegang IUPK dapat mengekspor konsentrat sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah diserahkan kepada pemerintah. "Antarkementerian memang telah bersepakat, tetapi revisi aturan ini tetap harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujar Jonan.

Meski begitu, dia menegaskan, pelonggaran ekspor ini hanya berlaku untuk konsentrat. Sedangkan untuk mineral mentah lainnya, seperti bijih nikel, pemerintah tetap melarang perusahaan tambang, termasuk BUMN, melakukan ekspor. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus melakukan program hilirisasi.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...