Dikalahkan AS dan Selandia Baru, Indonesia Bakal Banding ke WTO

Image title
24 Desember 2016, 11:49
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Arief Kamaludin|KATADATA

Indonesia akan mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru. Kedua Negara itu sebelumnya menggugat pengetatan impor produk pertanian dan peternakan oleh pemerintah Indonesia.

“Kita akan lihat dari semua poinnya kita pasti akan banding,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jumat (23/12), kemarin.

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari pengetatan impor pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara, banyak di antara kebijakan itu yang tidak berlaku lagi karena deregulasi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Kita akan bilang ini sudah tidak ada persoalan karena sudah ada paket deregulasi.” ujarnya.

(Baca juga: Kebijakan Trump Diprediksi Melunak, Indonesia Diuntungkan)

Sementara Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo menyatakan bahwa materi gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait pengetatan impor yang dilakukan pemerintah pada 2011 lalu. Lebih spesifik, materi yang digugat adalah kuota impor sapi hidup dan dagingnya, juga pembatasan impor ayam.

Selain itu, pada 2011, impor produk-produk hortikultura seperti apel, anggur, kentang, bawang dan bunga-bungaan dibatasi pemasukannya untuk hanya melalui empat pelabuhan. Begitu juga, menurut Peraturan Menteri Pertanian nomor 86 tahun 2013, impornya hanya boleh dilakukan di luar masa panen.

Grafik: Nilai Ekspor Indonesia ke Amerika dan Cina 2010-2015
Nilai Ekspor Indonesia ke Amerika dan Cina 2010-2015

">Grafik: Nilai Ekspor Indonesia ke Amerika dan Cina 2010-2015
Nilai Ekspor Indonesia ke Amerika dan Cina 2010-2015

Toh beberapa regulasi ini sudah tidak berlaku lagi. Kebijakan impor sapi misalnya, telah dihapus. Saat ini, pemerintah telah membuka keran impor sapi bakalan, dengan kompensasi mendatangkan sapi indukannya. Perbandingan impor sapi bakalan dan indukan 5:1 bagi korporasi dan 10:1 bagi koperasi.

Saat ini, komunikasi dengan Duta Besar Selandia Baru dan Amerika Serikat pun telah dilakukan. Semua pihak sepakat bahwa kasus ini tak akan mengganggu hubungan dagang yang telah terjalin. “Kita hormati keputusan panel WTO, namun kita akan gunakan hak untuk banding,” kata Iman, Sabtu (24/12).

(Baca juga:  Harga Komoditas Naik, BI Optimistis Ekonomi 2016 Lebih Baik)

Sebaliknya, Menteri Perdagangan Selandia Baru Todd McClay menyatakan sambutan atas hasil panel WTO yang dibacakan pada Kamis (22/12) lalu itu. Menurutnya, pembatasan impor sapi oleh Indonesia telah menimbulkan kerugian senilai US$ 690 juta bagi peternak di negaranya. “Ini merupakan keputusan penting bagi eksportir hasil pertanian di Selandia Baru, dan untuk keadilan usaha pada umumnya,” kata Mc Clay seperti dikutip Reuters, kemarin.

Berdasarkan data Kemendag, total perdagangan antara Indonesia-Selandia Baru sepanjang Januari-Oktober 2016 mencapai US$ 832,48 juta. Indonesia mengalami deficit akibat ekspor senilai US$289,15 juta, sementara impornya mencapai US$543,32 juta.

Sedangkan Indonesia-Amerika Serikat memiliki nilai perdagangan US$ 19,268 miliar pada periode yang sama. Angka itu berasal dari total ekspor sebesar US$ 13,24 miliar dan impor senilai US$ 6,02 miliar.

(Baca juga: BI Klaim Cadangan Devisa Cukup Hadapi Gejolak Awal 2017)

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...