Pegawai Negeri Sipil Diimbau Ikut Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
29 Desember 2016, 14:28
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pejabat eselon I kementerian pendidikan tersebut muncul pada pukul 07.55 di Gedung pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Sabroto, Jakarta.

Kedatangan Daryanto disambut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Gestu Yoga Saksama. Keduanya lalu menuju executive lounge di lantai 2 gedung.

Selang 20 menit, Daryanto akhirnya turun dan menuju mobilnya. Pada awak media, dia mengatakan bahwa dirinya baru sempat mengikuti program tax amnesty karena terkendala waktu.

(Baca juga:  Tax Amnesty Periode II Rendah, Sri Mulyani: Konglomerat Sudah Ikut)

Dia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) segera mengikuti program ini. "Jadi tidak hanya swasta tapi ASN serta pejabatnya bagus untuk mengikuti (amnesti pajak) ini," katanya.

Daryanto mengatakan, pajak adalah sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 20 persen di antaranya dimandatkan untuk pendidikan. Oleh sebab itu dirinya merasa berkewajiban untuk ikut mensosialisasikan program amnesti pajak. "Apalagi kesadaran bayar pajak sebenarnya merupakan keniscayaan," katanya.

Adapun untuk jenis pelaporan hartanya, Daryanto mengatakan seluruhnya merupakan deklarasi harta dalam negeri. Dirinya juga menjanjikan tidak ada hal janggal dalam hartanya yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak. "Saya berkepentingan untuk menyampaikan apa adanya," ujarnya.

(Baca juga:  Kejar Penerimaan Tax Amnesty Periode II, Pegawai Pajak Lembur)

Adapun Hestu Yoga berharap langkah Daryanto ini diikuti oleh aparatur sipil Negara yang lain. "Jadi kalau belum diselesaikan kewajibannya, tax amnesty bisa menjadi solusi," katanya.

Dirinya beralasan dengan turut membayar pajak berarti para pegawai negeri sipil akan ikut berpartisipasi dalam ketersediaan 20 persen dana yang dimandatkan untuk pengembangan sektor pendidikan. “Setiap wajib pajak dari kelompok apapun, semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah,” kata Hestu.

Periode kedua program pengampunan pajak akan ditutup pada 31 Desember nanti. Namun, keikutsertaan pada wajib pajak pada periode ini tampaknya jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Hingga 27 Desember 2016 lalu, dana tebusan cuma naik Rp 8,1 triliun menjadi Rp 105,3 triliun.

(Baca juga: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Sebagai perbandingan, pada periode pertama lalu, Ditjen Pajak sudah berhasil meraup dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...