Industri Kecil Bisa Ikut Lelang Pengadaan Barang Pemerintah
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyetujui revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Agus, Presiden menginginkan aturan pengadaan harus berujung kepada efisiensi dan pemerataan. Dengan demikian, nantinya pelaku industri kecil dalam ambil bagian dalam pengadaan barang pemerintah. "Pemerataan yang dimaksud di industri, usaha daerah, serta Usaha Kecil, Menengah dan Mikro," katanya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (29/12).
Selain itu, Jokowi kembali mengingatkan seluruh Kementerian dan Lembaga agar tidak menggelembungkan harga atau mark up dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain terancam tindak pidana korupsi, Jokowi mengatakan pola mark up ini erat kaitannya dengan kualitas barang dan jasa yang tidak sesuai standar.
(Baca juga: Tahun Depan, 22.519 Pegawai Daerah Dialihkan ke Pemerintah Pusat)
Dalam pembukaan rapat terbatas di Kantor Presiden, Jokowi meminta seluruh Menteri dan Kepala di tiap-tiap Kementerian dan Lembaga untuk mengawasi langsung proses pengadaan ini. Agar, celah-celah tindak pidana korupsi yang kerap menjerat aparatur pemerintah dapat dihilangkan.
"Kongkalikong dengan vendor, dokumen fiktif, sekali lagi saya minta dihilangkan," kata Jokowi di Kantor Presiden, kemarin.
Selain melakukan pengawasan, Jokowi juga meminta seluruh Kementerian dan Lembaga dapat segera bermigrasi ke sistem pengadaan online berupa e-catalog. Untuk diketahui total transaksi elektronik pengadaan barang dan jasa 2016 mencapai Rp 399 triliun dengan total 81 ribu produk. "Saya yakin (dengan online) nanti bisa lebih transparan," katanya.
(Baca juga: Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Penyebar Hoax)
Selain itu Jokowi juga meminta adanya perbaikan aturan pengadaan pengadaan barang dan jasa. Hal ini agar aturan pengadaan barang dan jasa tidak berbelit-belit serta tidak membuat pelaksana di Kementerian dan Lembaga (K/L) takut dikriminalisasi. "Jadi tidak multitafsir, tidak menjebak, dan tidak dikriminalisasi," kata Jokowi.