Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN

Miftah Ardhian
30 Desember 2016, 13:07
BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa stastus anak perusahaan adalah salah satu pengganjal pembentukan holding. Ada kekhawatiran soal status BUMN yang akan menjadi anak perusahaan terkait kinerja dan kontrol oleh negara.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan, saat ini jajarannya tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Draf revisi tersebut telah disampaikan ke kantor Sekretariat Negara.

Advertisement

Dalam revisi itu, akan ada beberapa pasal yang akan ditambahkan terkait BUMN yang bakal menjadi anak usaha. Di antaranya, BUMN yang menjadi anak perusahaan tersebut harus tetap melaksanakan penugasan dari pemerintah.

(Baca juga:  Rini: Pembentukan Holding BUMN Terhambat Birokrasi)

Selain itu, Kementerian BUMN pun mempertegas bahwa negara akan tetap memegang kontrol, terutama terkait dengan aksi-aksi korporasi strategis yang akan dilakukan. Kontrol tersebut pun diperoleh dengan tetap mengadakan saham seri A Dwiwarna di dalam struktur BUMN yang akan menjadi anak usaha.

"Sehingga, saat menjadi anak perusahaan, tidak serta merta diperlakukan khusus oleh Negara, karena tetap dikontrol," ujar Hambra kepada Katadata, di Jakarta, Rabu (28/12) lalu.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement