Dana Repatriasi Diduga Batal Masuk Rp 2 Triliun

Desy Setyowati
4 Januari 2017, 18:11
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Program pengampunan pajak ini berlaku efektif mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret tahun depan

Nilai repatriasi yang tercatat pada dashboard amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami penyusutan, dari Rp 143 triliun pada November 2016, menjadi Rp 141 triliun pada akhir Desember 2016. Muncul dugaan bahwa ada peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) membatalkan rencananya memulangkan harta (repatriasi) dari luar negeri sebesar Rp 2 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum mengetahui dengan pasti perihal adanya perubahan nilai tersebut. Meski begitu, ia tak memungkiri jika peserta pengampunan pajak bisa membatalkan repatriasinya. 

Perubahan nilai repatriasi bisa juga terjadi karena peserta pengampunan pajak mengajukan pembetulan surat keterangan pengampunan pajak. Ini bisa terjadi jika ada harta luar negeri yang dicatat sebagai repatriasi luar negeri, padahal sudah berpindah ke dalam negeri setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan. Dengan pembetulan tersebut, harta repatriasi kemudian dihitung sebagai deklarasi dalam negeri.

Yoga menjelaskan pembetulan semacam itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016. Peraturan tersebut mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. 

“Kemungkinan iya (ada yang membatalkan repatriasi), bisa juga ini dampak dari PMK Nomor 150/2016. Jadi kalau sudah masuk dananya setelah Undang-Undang Tax Amnesty, bisa juga menyebutnya dalam deklarasi dalam negeri,” kata dia kepada Katadata, Rabu (4/1). 

Terlepas dari ada atau tidak pembatalan ini, minat repatriasi memang terlihat sangat rendah. Hingga berakhirnya dua periode pengampunan pajak, harta yang direpatriasi masih jauh dari target Rp 1.000 triliun. Padahal, harta repatriasi digadang-gadang bisa menggerakkan sektor riil dan membantu membangun infrastruktur di dalam negeri. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Yoga mengatakan untuk mendorong repatriasi, pemerintah telah menelurkan berbagai ketentuan, baik melalui peraturan (PMK) ataupun Ketetapan Menteri Keuangan (KMK). Di luar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri keuangan juga tengah mengkaji aturan untuk memperdalam pasar keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...