Istana Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Listrik, BBM dan STNK
Kantor Staf Kepresidenan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Mereka diminta meluruskan isu yang berkembang saat ini, mengenai kenaikan tarif listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan STNK.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan sebenarnya tidak ada kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif listrik saat ini. Begitupun dengan harga BBM bersubsidi dan pajak kendaraan. “Jadi diberitakan seolah pajak kendaraan naik. Padahal sebenarnya hanya biaya administrasi,” ujarnya saat konferensi pers di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (6/1).
Terkait dengan tarif listrik, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memastikan tidak adak ada kenaikan. “Jadi tidak ada kenaikan tarif, yang ada penurunan tarif,” ujarnya.
Kondisi sebenarnya adalah pemerintah mencabut subsidi listrik yang selama ini diberikan untuk sebagian pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va). Alasannya, pelanggan ini dinilai tidak layak mendapatkan subsidi. (Baca: Subsidi Listrik Dicabut, ESDM: Dananya Untuk Bangun Infrastruktur)
Karena disubsidi, selama ini pelanggan tersebut hanya membayar Rp 585 per kilowatt jam (kWh). Nilai ini kurang dari separuh tarif normal yang berlaku, yakni Rp 1.352 per kWh. Makanya ketika subsidinya dicabut, pelanggan yang dinilai mampu ini harus membayar lebih mahal. Meski begitu, pemerintah masih memberikan subsidi untuk sebagian pelanggan 900 va dan 450 va.
Menurut Sofyan, pencabutan subsidi ini tidak secara tiba-tiba dilakukan. Hal ini sudah disampaikan sejak 10 bulan lalu dan sudah melalui persetujuan DPR. Subsidi ini akan dialihkan untuk masyarakat yang berhak, terutama penyediaan listrik di daerah terpencil yang selama ini belum terjangkau. Hingga saat ini masih ada 12.000 desa yang belum mendapatkan akses listrik.
Mengenai harga BBM, pemerintah telah mengumumkan bahwa per 1 Januari hingga tiga bulan ke depan tidak ada kenaikan harga. Namun, beberapa waktu lalu PT Pertamina (Persero) telah menaikan harga beberapa jenis BBM. (Baca: Rupiah Melemah, Pertamina Naikkan Harga BBM Non-subsidi)
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto menjelaskan sebenarnya ada tiga kategori BBM, yakni BBM tertentu, BBM penugasan dan BBM umum. BBM tertentu diberikan subsidi, seperti minyak tanah dan solar. BBM penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan pemerintah. Sedangkan BBM umum tidak diberikan subsidi.
Dalam aturannya, penetapan harga BBM umum ini diatur oleh perusahaan, dalam hal ini Pertamina. Dengan ketentuan marginnya tidak boleh kurang dari 5 persen dan tidak boleh lebih dari 10 persen. “Jadi yang naik itu jenis BBM umum, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara untuk jenis BBM tertentu dan BBM penugasan harganya masih tetap. Minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, Solar Rp 5.150 per liter dan Premium juga tetap Rp 6.450 per liter.
Terkait dengan tarif layanan kepolisian, Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikannya bukan dalam hal pajak. Yang naik adalah ongkos administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pemerintah menilai kenaikan tarif ini tidak terlalu memberatkan, karena masyarakat hanya bersinggungan dengan layanan ini dalam lima tahun sekali, bukan setiap tahun. Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar mengatakan kenaikan tarif ini tidak lepas dari upaya meningkatkan pelayanan.
Ada beberapa alasan, pemerintah menaikkan tarif ini, salah satunya peningkatan fitur keamanan dan kualitas bahan material SIM, STNK, dan BPKB. “Bpkb merupakan surat berharga, makanya ada penyesuaian material,” ujarnya. (Baca: Kapolri: Usulan Kenaikan Biaya STNK Lebih Banyak dari DPR)
Kemudian untuk peningkatan layanan secara online, modernisasi peralatan, serta insentif bagi petugas sebagai upaya meminimalisasi praktik pungutan liar dan korupsi di sektor pelayanan publik Polri.