PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri transaksi keuangan melalui financial technology (Fintech). Alasannya, beberapa penyedia jasa keuangan berbasis digital tersebut ditengarai menjadi jalan masuk aliran dana bagi para pelaku kriminal.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, keberadaan Fintech memang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah untuk mengakses produk-produk keuangan. Selain itu, Fintech juga mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.
Namun, ada dugaan bahwa keberadaan Fintech belakangan juga banyak disalahgunakan oleh beberapa oknum, terutama sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan untuk aksi terorisme.
(Baca juga: Pasok Data ke Pajak, PPATK Hasilkan Penerimaan Rp 3,5 Triliun)
"Makanya PPATK ikut terjun, karena ada indikasi digunakannya Fintech untuk kejahatan-kejahatan, termasuk kegiatan terorisme," ujar Badar saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).
Badar mencontohkan, salah satu penyalahgunaan Fintech ditemukan dalam kasus terorisme dengan tersangka Bahrun Naim. Dia diduga menggunakan sejumlah akun pembayaran online seperti Paypal dan Bit Coin untuk mendapat pendanaan guna membiayai aksinya.
Tersangka Kasus Terorisme yang Ditangkap Polri Selama 2016
Badar mengakui, PPATK sulit untuk melacak transaksi keuangan dengan menggunakan Fintech. Sebab, sistem pencatatannya tidak langsung terhubung perbankan.