Importir Hortikultura Bakal Diwajibkan Serap Buah dan Sayur Lokal

Image title
12 Januari 2017, 09:16
Pangan sayuran
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah meminta importir produk hortikultura untuk menyerap sayur dan buah lokal. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan semangat bertanam petani.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berencana membuat regulasi untuk mendorong penyerapan produksi lokal oleh importir. Ia pun mengumpulkan importir hortikultura untuk memberikan dorongan agar menyerap produksi dalam negeri.

“Kita mulai dulu aja dengan himbauan, tahap berikutnya kalau bandel kita akan kasih aturan. Tapi dengan kesadaran kan lebih baik,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Rabu (11/1/2016).

(Baca juga: Menteri Perdagangan Bantah Ada Mafia di Balik Kenaikan Harga Cabai)

Saat ini, impor hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Dalam peraturan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para importir. di antaranya mengenai kepemilikan tempat penyimpanan dan alat tranportasi, kontrak minimal dari tiga distributor selama satu tahun, serta memiliki persetujuan Impor Produk Holtikultura dari Kementerian Pertanian.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...