Kominfo Minta Pemda Jakarta Tak Batasi Teknologi Jalan Berbayar ERP

Image title
Oleh Muhammad Firman - Miftah Ardhian
14 Januari 2017, 12:00
Jalan macet
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak membatasi teknologi sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP), semakin besar. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta sistem tersebut terbuka untuk semua teknologi dan layanan yang berbasis aplikasi, alih-alih cuma teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) yang telah ditetapkan Pemprov DKI.

Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan melalui surat kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. “Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dibuka kesempatan untuk teknologi terbuka dan layanan yang berbasis aplikasi,” kata Samuel dalam surat yang salinannya dimiliki Katadata.

Surat tersebut merespons surat Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) kepada Plt. Gubernur bertanggal 25 November 2016, yang ditembuskan ke Menteri Kominfo Rudiantara dan Dirjen Aplikasi Informatika. Samuel membenarkan isi surat yang disampaikannya kepada Sumarsono, Jumat lalu (14/1) itu.

Menurut dia, saat ini sudah memasuki teknologi berbasis digital. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu membuka kesempatan yang sama memakai teknologi apapun bagi pengembangan sistem ERP. “Buka kesempatan yang sama bagi siapapun, pakai teknologi apapun. Solusinya harus terbuka, tidak boleh ditutup ke satu saja,” katanya kepada Katadata, Jumat (13/1).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum penerapan ERP dan diterbitkan pada masa Basuki Tjahaja Purnama tahun lalu, memang menuai sorotan tajam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Pergub itu berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Dugaan itu mengacu kepada salah satu persyaratan bagi peserta tender proyek ERP. Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam Pergub itu menetapkan teknologi yang digunakan yakni komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication / DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Ketentuan ini menutup pintu bagi perusahaan yang mempunyai teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).

(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...