Menteri Susi: 1.106 Pulau Tak Bernama Siap Didaftarkan ke PBB
Indonesia akan mendaftarkan 1.106 pulau tak bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pendaftaran tersebut akan dilakukan pada Agustus 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kemarin kita sudah identifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan kepada PBB pada Agustus 2017. Saya harap Pak Presiden bisa berangkat untuk mendaftarkan sekaligus menamai pulau-pulau tersebut," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 17 Januari 2017.
Susi menyatakan, proses pendaftaran dan penamaan pulau di PBB hanya bisa dilakukan oleh Negara, bukan perorangan, swasta, apalagi asing. “Yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri," ujarnya.
(Baca juga: Asing Bisa Kelola Pulau, Penamaannya Wewenang Pemerintah)
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sertifikasi terhadap 111 pulau tertuar dan terkecil. Dengan sertifikasi ini nantinya pulau-pulau tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Susi menyatakan, salah satu tujuan sertifikasi ini adalah agar Negara mendapat manfaat dari pengelolaan pulau-pulau ini nantinya. “Kita akan lakukan penataan pertanahan karena pulau-pulau kecil ini adalah aset negara, kita ingin menata balance sheet aset negara dengan demikian kekayaan bertambah,” kata Susi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Indonesia terdapat 14.343 pulau dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi. Dari jumlah tersebut terdapat 4.343 pulau yang sudah dimanfaatkan masyarakat dan swasta.
Sementara, terdapat 5.000 pulau yang belum dimanfaatkan tetapi bernilai ekonomi. Sedangkan, pulau yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebanyak 3.000 pulau dan pulau yang difungsikan sebagai kawasan konservasi sebanyak 2.000 pulau.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pulau-pulau ini bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Penerimaan itu didapat dari rekomendasi izin lokasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan profit sharing penggunaan tanah negara oleh investor.
(Baca juga: Kementerian Kelautan: Potensi Stok Perikanan Capai 9,9 Juta Ton)
“Kita akan buka peluang investasi. Asal ditujukan untuk investasi produktif atau konservasi, bisa juga untuk industri tapi semua harus kegiatan legal,” kata Susi.
Susi mengatakan sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan penguasaan pulau-pulau kecil sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemanfaatan pulau-pulau kecil diatur dakam Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar, Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau jecil terluar, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 20 Tahun 2008 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Ia mengatakan aturan yang berlaku saat ini menyatakan bahwa penguasaan pulau maksimum 70 persen luas pulau. Dari 70 persen tersebut sejumlah 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah publik.
(Baca juga: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 115 Kapal Selama 2016)
Sementara, selama ini telah terjadi penguasaan pulau kecil secara privat oleh warga negara asing dan lokal di Pulau Nikoi, Tanjung Pinang, Bawah Anambas, dan Lulau Manis. “Kami bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri, tidak boleh lagi ada pulau yang dikuasai sewenang-wenang,”katanya.
Saat ini, menurut Susi, pemerintah tengah mendorong pembentukan tim teknis antar kementerian dan lembaga untuk mengurus pengelolaan dan penilaian aset pulau-pulau kecil di Indonesia. Tim itu akan terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah setempat.
(Baca juga: Banyak Kapal Ikan Kecil, Pemerintah Dorong Industri Galangan)