"Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tampaknya bakal semakin sering bolak-balik ke kantor polisi. Bukannya untuk melaporkan suatu kasus, Rizieq justru harus sering bertandang ke kantor polisi untuk diperiksa, terkait maraknya laporan dan gugatan dari berbagai elemen masyarakat.
Pekan lalu, Rizieq harus melawat ke Bandung untuk diperiksa di Markas Polda Jawa Barat. Ia diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan terhadap Pancasila yang dilaporkan oleh putri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, yaitu Sukmawati.
Tak cuma itu, awal pekan depan, Rizieq juga dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun, kali ini kasusnya berbeda, yaitu laporan terhadap pernyataan Rizieq yang menuding adanya gambar palu arit pada uang baru rupiah.
Padahal, Rizieq semula mengancam akan melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke kepolisian. Menanggapi hal itu, Sri Mulyani menyatakan akan berkonsultasi dengan Gubernur BI. “Saya akan koordinasikan dengan BI,” ujarnya, Kamis (12/1) pekan lalu.
(Baca juga: BI Laporkan Penyebar Hoax Pencetak Rupiah Baru ke Polisi)
Sedangkan BI sudah berkali-kali menyatakan, tidak ada gambar palu arit pada uang rupiah. Gambar menyerupai palu arit itu sebenarnya adalah logo BI sebagai pengaman dari aksi pemalsuannya. Logo pengaman berupa rectoverso dengan teknik saling isi dan pemotongan secara diagonal tersebut sudah dipakai BI sejak tahun 2000.
Tak hanya itu, Rizieq juga sempat mengancam melaporkan Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri. Sebab, dalam pidato di perayaan ulang tahun ke-44 PDI Perjuangan (PDI-P), Mega menyatakan para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memposisikan dirinya sebagai peramal masa depan.
“Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya," katanya.
Rizieq sempat menganggap kalimat itu sebagai penistaan atas kepercayaan terhadap hari akhir dalam agama Islam. Namun, dia urung melanjutkan rencana untuk melaporkan Megawati. Sebaliknya, dia meminta kepolisian menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalannya dengan Megawati.
Langkah Rizieq pun mulai mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan siap membela pandangan Megawati tersebut. “Pak Rizieq selama ini telah mengobarkan rasa kebencian dan memecah belah bangsa. Seluruh jajaran PDI Perjuangan satu komando untuk membela kehormatan dan martabat Ibu Ketua Umum dan Partai,” katanya dalam siaran pers tertulis, Selasa (17/1).
(Baca juga: Sri Mulyani Bersiap Hadapi Ketua FPI soal Isu Palu Arit di Rupiah)
Menurut Hasto, PDI Perjuangan percaya bahwa saat ini merupakan momentum yg tepat bagi silent majority untuk bangkit dan menggalang kekuatan.”Jangan biarkan negeri yang damai ini diinjak-injak oleh mereka yang bermaksud memecah belah bangsa,” katanya.
Ia merujuk kepada pembubaran aksi kemanusiaan berupa pengobatan gratis yang digelar Badan Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (15/1). Hasto menuding pembubaran yang dilakukan oleh massa FPI itu merupakan tindakan yg telah melampaui batas.
”Tidak bisa diterima dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Ada batas kesabaran dari kami, dan pesan yg ingin saya sampaikan ke Bapak Rizieq adalah kami tidak takut. Kami siap berhadapan jika mereka terus bertindak main hakim sendiri,” ujar Hasto.
Kini, Rizieq mulai menuai laporan gugatan dari berbagai pihak atas celotehan dan ulahnya. Dalam kasus isu gambar palu arit di uang rupiah, ada dua pihak yang melaporkannya. Selain itu, setidaknya ada lima laporan lain dari masyarakat yang tertuju pada Rizieq di berbagai daerah.
1. Penghinaan mata uang
Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo palu-arit ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggun dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.
2. Penghinaan Pancasila
Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait isi ceramahnya di Bandung yang dianggap menghina Pancasila dan Soekarno. "Penghinaannya bahwa (pada) Pancasila, Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan (pada) Piagam Jakarta ada di kepala," kata Sukmawati saat itu.
Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, Rizieq dapat dijerat Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
3. Penghinaan agama
Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizeq ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan menistakan agama Kristen dalam ceramahnya. Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Penghinaan SARA
Pada 27 Desember 2016, Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Pada 30 Desember 2016, laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama).
5. Penghinaan pekerjaan hansip
Pada 12 Januari 2017, seorang anggota pertahanan sipil (hansip) Eddy Soetono melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina para hansip.
Dalam sebuah ceramahnya, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait kasus logo palu arit di uang baru. "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video berjudul "Pangkat Jenderal Otak Hansip” yang telah beredar di media sosial.
6. Penghinaan Suku Sunda
Pada 24 November 2015, organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat soal penghinaan suku. Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq di Purwakarta pada 13 November 2015, yang memplesetkan salam Sunda "Sampurasun" menjadi "Campuracun". Dalam kasus ini, polisi telah beberapa kali memeriksa Rizieq.