LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur

Image title
18 Januari 2017, 21:57
Kemacetan di Jalan Casablanca, Kuningan
DONANG WAHYU | KATADATA

Proses tender pengadaan sistem jalan berbayar (ERP) di Jakarta yang tengah berlangsung saat ini terancam dibatalkan. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, tender ini baru bisa dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 direvisi.

Agus mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa pelaksanaan tender ERP Jakarta sebenarnya sudah berjalan. Padahal saat ini tahap prakualifikasinya sudah selesai dan tim dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengevaluasi dokumen peserta tender.

(Baca: Aturan Belum Diubah, Tender Proyek ERP Jakarta Terus Berlanjut)

Sepengetahuan Agus, tender ini belum dilakukan karena masih ada masalah yang terkait dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). LKPP sempat diundang rapat terkait masalah pembatasan teknologi ERP yang diatur dalam Pergub 149/2016. Hasil rapat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk merevisi aturan tersebut.

Meski begitu, LKPP tidak mempermasalahkan jika Dishub DKI tetap ingin melanjutkan proses lelang yang sedang berjalan. “Selama kontrak belum ditandatangani, kan belum ada perikatan hukum. Boleh saja jalan,” kata Kepala LKPP Agus Prabowo kepada Katadata, Rabu (18/1).

Agus hanya mengingatkan setelah revisi Pergub 149/2016 berlaku, maka proses tender yang telah berjalan bisa batal. Pemerintah Provinsi harus melakukan tender ulang dari tahap awal. Panitia tender harus mengumumkan syarat dan ketentuan dengan mengacu pada aturan yang baru.

(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko beralasan pihaknya masih melanjutkan proses tender ini, karena tidak ada dasar hukum untuk menghentikannya. Tender ini mengacu pada Pergub 149/2016 yang sampai saat ini masih berlaku.

"Sampai sekarang tender kami masih sesuai dengan dokumen yang kemarin. Sambil menunggu revisi Pergub 149/2016. Kan pergub-nya masih harmonisasi," ujarnya kepada Katadata, Senin (16/1).

Sebelumnya Dishub DKI menyurati LKPP, untuk meminta pendapat soal pelaksanaan tender ERP. Surat ini dikirimkan setelah adanya kritikan dari KPPU bahwa penyelenggaraan ERP, bisa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengadaan sistem ERP yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 149/2016, dibatasi hanya untuk teknologi DSRC frekuensi 5,8 GHz. KPPU menilai aturan ini tidak memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga meminta agar sistem ERP di Jakarta terbuka untuk semua teknologi.

(Baca: Kominfo Minta Pemda Jakarta Tak Batasi Teknologi Jalan Berbayar ERP)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...