Jokowi Minta Harga Gas untuk 4 Industri Ini Segera Diturunkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari saat ini baru ada tiga industri yang sudah mendapatkan fasilitas harga gas murah. Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, dia menjanjikan ada tujuh industri yang mendapat fasilitas tersebut, yakni pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, kaca, keramik, dan sarung tangan karet.
Tiga industri yang sudah menikmati penurunan harga gas adalah pupuk, baja, dan petrokimia. Sementara empat industri lainnya belum terakomodasi. "Itu berdasarkan informasi yang saya terima, oleh karena itu saya meminta laporan Menteri apakah ada kendala di lapangan," kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/1).
Dalam rapat tersebut Jokowi meminta penjelasan dari jajaran kabinetnya, kenapa kebijakan harga gas untuk empat industri ini belum berjalan. Dia memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto turun langsung melihat apa saja kendala yang terjadi di lapangan. (Baca: Beberapa Skenario Penurunan Harga Gas Versi Kementerian Energi)
Presiden mengingatkan agar gas bumi jangan hanya dilihat sebagai sebuah komoditas. Namun sebagai modal pembangunan dan memperkuat industri serta mendorong daya saing produk Indonesia di pasar dunia. Sebagai komoditas yang dibutuhkan industri pengguna, harga gas yang kompetitif bisa memberikan nilai tambah industri di tingkat hilir.
Usai rapat, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku penurunan harga gas untuk empat industri ini belum bisa dilakukan. Bahkan tiga industri yang sudah dapat pun hanya sebatas perusahaan pelat merah (BUMN). Sementara Jokowi ingin semua badan usaha, termasuk swasta harus bisa menikmati harga gas yang kompetitif.
"Bukan saja BUMN tapi nantinya kan satu per satu (swasta) juga akan diberikan, nanti akan kita detailkan satu persatu dengan (Kementerian) ESDM, " katanya. (Baca: Pemerintah Bangun Pusat Industri Petrokimia di Bintuni dan Masela)
Dalam lampiran Perpres 40/2016, memang disebutkan bahwa mayoritas industri penerima kebijakan harga gas murah ini hanya BUMN. Mereka adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Petrokimia Gresik, hingga PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Pemerintah akan tetap mengupayakan badan usaha swasta juga mendapat harga gas murah.
Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih membahas dan mengkaji pelaksanaan Perpres 40/2016 untuk empat industri lainnya. "Detailnya memang masih perlu dibahas lagi. Tapi izin yang sudah dilakukan, kita impor gas. Nanti akan dibahas lagi." katanya.