KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang

Image title
24 Januari 2017, 22:42
Jalan macet
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran ini bisa terjadi jika Pemprov DKI Jakarta tetap 'ngotot' tidak mengulang proses tender sistem jalan berbayar elektronik (ERP) setelah aturannya direvisi.

“Kalau ternyata tidak dibuka (tender baru) itu jelas jelas melanggar undang-undang persaingan, karena mendiskriminasi perusahaan lain,” kata Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf pada Katadata di kantornya, Selasa (24/1). (Baca: Plt Gubernur Jakarta Pastikan Tender Proyek ERP Tak Akan Diulang)

Pemprov DKI memang telah memutuskan untuk mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016, yang menjadi acuan ketentuan tender ERP. Pergub ini dinilai diskriminatif, karena penyedia sistem ERP yang tidak memiliki teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) tidak akan bisa ikut tender. 

Menurut Syarkawi permasalahannya tidak cukup hanya dengan merevisi Pergub itu saja. Setelah aturannya direvisi, Pemprov DKI harus membuka peluang sebesar-besarnya kepada perusahaan lain untuk bisa ikut. Karena saat ini tender sudah berjalan dan tahap prakualifikasi sudah ditutup, maka setelah revisi pergub 149/2016 selesai, tendernya harus diulang dari awal.

Syarkawi mengatakan Pemprov DKI bisa saja tidak melanggar UU 5/1999, apabila dasar hukum tender ini berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, hanya perda yang bisa dikecualikan dalam penegakan hukum persaingan usaha, sedangkan pergub tidak.

Karena dasar hukum tender ERP ini adalah Pergub, KPPU punya kewenangan dalam melakukan investigasi. Saat ini KPPU memang belum bisa melakukan apa-apa, tapi tetap lembaga ini akan mengawasi prosesnya. (Baca: Aturan Belum Diubah, Tender Proyek ERP Jakarta Terus Berlanjut)

Setelah Pemprov DKI menetapkan pemenang tender, KPPU akan menginvestigasi apakah ada pelanggaran dalam proses tender hingga penentuan pemenang. Syarkawi mengatakan KPPU tidak akan segan melakukan penindakan, jika terbukti ada pelanggaran.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang tidak akan mengulang tender ERP. Karena saat ini aturannya pun belum selesai direvisi. 

Namun, jika Pemprov membuktikan pernyataannya dengan tidak mengulang proses tender, akan sia-sia revisi pergub tersebut. "Untuk apa direvisi kalau (proses tendernya) tidak bisa diulang," kata Agus. (Baca: LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...