Garam Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal membangun enam gudang untuk menyimpan hasil produksi garam rakyat di berbagai daerah pada tahun 2017.
"Gudang Garam Nasional (GGN) ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan keberpihakan pemerintah terhadap para petambak garam dalam menjaga stabilitas harga dan stok garam nasional," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Senin, 30 Januari 2017.
Keenam gudang untuk menyimpan hasil produksi garam rakyat itu akan dibangun di Rembang, Brebes, Sampang, Demak, Tuban dan Kupang. Gudang-gudang ber standar nasional Indonesia (SNI) ini juga memberlakukan sistem resi yang dapat dijadikan agunan bank.
(Baca juga: Menteri Susi Akan Bagikan 2.090 Kapal Nelayan Tahun Ini)
Untuk anggaran, masing-masing gudang berkapasitas 2 ribu ton itu biaya pembangunannya bisa mencapai Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar.
Sebagai informasi, pencapaian dari target produksi garam pada 2016 sebesar 3 juta ton, realisasi per akhir 2016 adalah 144.009 ton dan jumlah stok sampai akhir tahun 2016 sebanyak 112.671 ton. Diharapkan pada 2017 ini dapat mencapai target produksi garam sebesar 3,2 juta ton.
Sementara, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menjelaskan bahwa resi gudang instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan.
Melalui sistem resi gudang, para petambak garam dapat menyimpan komoditas hasil panennya ketika harga rendah, untuk kemudian dijual pada saat harga tinggi.
(Baca juga: Menteri Susi Wajibkan Pengusaha Jamin Asuransi Awak Kapal Perikanan)
Selain itu, dengan sistem resi gudang, garam milik petambak bisa diagunkan untuk mendapat kredit bank. “Dengan sistem ini, nilai pinjaman bank yang didapat bisa mencapai 70 persen dari nilai barang yang disimpan di gudang,” katanya.
Bachrul mengatakan resi gudang ini merupakan suatu bentuk surat pernyataan dari pengelola gudang bahwa di sana tersebut tersimpan garam dengan kualitas tertentu dan kuantitas tertentu milik orang tertentu.
Dalam sistem ini, jika petambak garam menggunakan resi gudang tersebut untuk mengajukan kredit ke bank, pemerintah akan mensubsidi bunganya. Sementara, petambak hanya membayar 6 persen sisa bunga komersial yang ditetapkan oleh bank.
Bachrul berharap dengan adanya sistem resi gudang garam, tahun ini terdapat pertumbuhan penerbitan resi gudang mencapai 20 persen. Sementara pada tahun 2016 nilai dari komoditas yang dimasukan dalam sistem resi gudang mencapai sekitar Rp 490 miliar, dengan 2500 resi gudang yang meliputi komoditas gabah, beras, jagung, kopi, rumput laut, dan rotan.
(Baca juga: Menteri Susi: 1.106 Pulau Tak Bernama Siap Didaftarkan ke PBB)