Ubah Sistem Perencanaan dan Anggaran, Pemerintah Buat Aturan Baru

Ameidyo Daud Nasution
1 Februari 2017, 11:40
Jokowi
Intan | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Pemerintah akan menerbitkan payung hukum untuk sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya ketidakcocokan anggaran dengan perencanaan, serta mencegah kebocoran anggaran.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) ini rencananya akan diterbitkan dalam satu bulan ke depan. Saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan mengkoordinasikan kementerian lainnya untuk menyiapkan aturan ini.

"Dengan demikian sinkronisasi antara penganggaran serta perencanaan akan berjalan dengan baik," kata Pramono usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/1). (Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Pramono menjelaskan selama ini proses perencanaan program pemerintah berada dalam kewenangan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sementara penganggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pramono mengatakan masing-masing UU tersebut memiliki turunan Peraturan Pemerintah (PP) sendiri sehingga menyebabkan inefisiensi. (Baca: Jokowi Ingatkan Bappenas untuk Berantas Penyakit Ego Sektoral)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...