Tabungan Lahan Kawasan Industri dan Properti Tak Kena Pajak Progresif
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/ Kepala BPN) Sofyan Djalil mengatakan tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar rencana pengenaan pajak progresif terhadap lahan telantar tidak malah mengganggu pasar. Salah satunya adalah membebaskan tabungan lahan (land bank) milik pengembang properti, perumahan, dan kawasan industri dari pungutan pajak progresif.
“Kalau kawasan industri atau perumahan dan bagian dari land bank mereka gak masalah. Karena tanah baru bermanfaat kalau digunakan,” kata Sofyan di Jakarta, Senin (6/2) kemarin. Pernyataan ini menepis kekhawatiran para pelaku usaha, khususnya pengusaha properti, terkait pengenaan pajak progresif atas kepemilikan tabungan lahannya.
Menurut Sofyan, kebijakan yang sedang disusun pemerintah ini bertujuan mencegah spekulasi tanah. Dengan begitu, harga tanah menjadi lebih rasional, bahkan dapat mengurangi beban para pengembang. (Baca: Menteri Agraria: Tanah 'Nganggur' Milik Negara Akan Dibuat Rumah Murah)
Selain itu, Sofyan mengaku bersama Menteri Keuangan tengah menyusun aturan terkait kebijakan pajak progresif atas tanah telantar tersebut. Tujuannya agar kebijakan itu menciptakan dampak negatif terhadap industri.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membuat kebijakan ekonomi yang berkeadilan atau kebijakan pemerataan. Kebijakan ini mencakup tiga pilar yaitu pemerataan tanah, kesempatan, dan sumber daya manusia (SDM).
Demi pemerataan kepemilikan tanah, pemerintah berencana memberlakukan pajak progresif atas lahan telantar. Dengan begitu, praktik menimbun tanah atau pemusatan kepemilikan tanah pada segelintir orang dapat dikurangi.
Darmin menyebut, ada tiga skema pajak lahan menganggur, yakni pajak progresif atas kepemilikan tanah, pajak atas keuntungan penjualan tanah, dan pajak atas lahan tidak produktif. Pada skema pertama, pemerintah bakal memberlakukan tarif pajak bertingkat untuk kepemilikan tanah kedua, ketiga, dan seterusnya.
Sedangkan skema kedua, pajak atas keuntungan penjualan tanah (capital gain tax) dipungut dari selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Skema terakhir, pengenaan pajak atas lahan tidak produktif (unutilized asset tax). (Baca: Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pajak Tanah ‘Nganggur’)
Namun, para pengusaha properti mengkhawatirkan rencana tersebut bisa menambah beban usahanya dari kepemilikan tabungan lahan. Head of Markets Jones Lang Lasalle (JLL), Angela Wibawa, mempertanyakan apakah land bank milik pengembang akan dianggap sebagai lahan menganggur yang dikenakan pajak progresif atau tidak.
“Pengembang kan punya land bank cukup luas. Kalau lahan itu sudah ada perencanaan pengembangan apakah masih akan dianggap lahan idle,” katanya.