Hakim Dua Negara Bagian Amerika Bekukan Larangan Imigrasi Trump

Maria Yuniar Ardhiati
10 Februari 2017, 15:05
Kebijakan Larangan Imigran ke AS
ANTARA FOTO/REUTERS/Patrick T. Fallon

Perlawanan hukum terhadap kebijakan larangan imigrasi terhadap warga sejumlah negara muslim oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membuahkan hasil. Pengadilan federal di dua negara bagian di AS memutuskan pembekuan laparangan imigrasi tersebut. Di sisi lain, keputusan itu menimbulkan pertanyaan posisi pengadilan terhadap kebijakan pihak eksekutif.

Negara bagian Washington dan Minnesota menggugat larangan imigrasi Trump. Panel yang menghadirkan tiga hakim secara bulat memutuskan warga dari tujuh negara dengan penduduk mayoritas muslim, tetap bisa bepergian ke Amerika. 

Advertisement

Ketiganya adalah Michelle T. Friedland, hakim yang diangkat oleh Presiden Barack Obama; William C. Canby Jr. (yang diangkat oleh Presiden Jimmy Carter),  serta Richard R. Clinton (yang diangkat oleh Presiden George W. Bush).

Menurut hakim, masyarakat memiliki perhatian penuh terhadap keamanan nasional. Namun di sisi lain, masyarakat juga mempunyai kebutuhan untuk bepergian dengan bebas.

"Pemerintah telah menuduh tanpa bukti mengenai adanya pihak dari negara lain yang ingin melakukan serangan terosisme di Ameria Serikat," tulis para hakim dalam keputusannya, seperti dilansir CNN, Jumat (10/2). Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan keputusan itu merupakan kemenangan penuh bagi negara bagian tersebut.

(Baca: Bank-Bank Besar di Wall Street Kecam Kebijakan Imigrasi Trump)

Perwakilan dari pemerintahan Trump memberikan argumen via telepon kepada tiga hakim panelis tersebut. Sedangkan Trump menanggapi putusan itu melalui cuitannya di Twiiter. "SAMPAI JUMPA DI PENGADILAN, KEAMANAN BANGSA KITA DIPERTARUHKAN!" tulisnya di Twitter.

Kepada wartawan di Gedung Putih, Kamis (9/2), Trump menyebut kebijakan larangan imigrasi yang dikeluarkannya sebagai keputusan politis. Ia pun menyatakan ingin segera mempertahankan kebijakan tersebut melalui proses pengadilan.

Sementara itu, pesaing Trump dalam pemilu presiden lalu, Hillary Clinton, merayakan keputusan pengadilan dengan mencuitkan, "3-0" melalui akun Twitter-nya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement