KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta

Image title
10 Februari 2017, 16:54
Kemacetan DKI Jakarta
Katadata | Donang Wahyu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku puas dengan draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). KPPU menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengakomodasi keterbukaan tender ERP dengan menetapkan teknologi yang telah tersertifikasi dan terstandardisasi pemerintah.

“Prinsipnya kami di KPPU ingin Pemprov DKI memberikan kesempatan yang sama, dan itu sudah dilakukan. Saya rasa ini sesuatu hal yang positif,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada Katadata di Jakarta, Jumat (10/2).

Syarkawi mengatakan dalam rapat terakhir yang berlangsung Kamis (9/2) lalu, Pemprov DKI sepakat untuk mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Arahannya adalah menghapus Pasal 8 ayat (1) huruf c yang mengatur persyaratan penggunaan teknologi komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) pada sistem ERP.

Menurutnya poin perubahan paling penting dalam rapat tersebut adalah mengenai persyaratan perangkat komunikasi yang digunakan dalam proyek ERP. Semua pihak sepakat perangkat komunikasi tersebut adalah yang sudah mendapat standardisasi dan sertifikasi. (Baca: Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi)

Persyaratan ini membuka peluang bagi penerapan berbagai teknologi dalam sistem ERP yang akan digunakan di Jakarta. Dia juga menilai ketentuan ini bersifat melindungi, karena mengharuskan perangkat yang digunakan mengacu pada standar pemerintah.

“Rapatnya sudah selesai, sekarang tinggal ditunggu hasil perubahan. Poinnya itu tentang standarisasi dan sertifikasi. Itu sudah diaudit oleh Kemenkominfo, jadi bagus lah,” katanya.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widyatmoko mengatakan ketentuan dalam draf revisi Pergub 149/2016 berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dengan perubahan ini, akan ada banyak rujukan perangkat teknologi yang dapat digunakan pada sistem ERP.

Namun, perangkat tersebut harus berstandar dan tersetifikasi sesuai aturan perundang-undangan. Adapun, peraturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik yang harus lebih dulu memperoleh sertifikat kelayakan dari Kemenkominfo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 (Bab II pasal 6 ayat 1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...