Jonan Terbitkan Aturan, Perpanjangan IUPK Maksimal 20 Tahun

Anggita Rezki Amelia
16 Februari 2017, 11:23
pertambangan
pertambangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2017 ini mengatur IUPK bisa diperpanjang hingga 20 tahun

Permen yang mulai berlaku sejak 10 Februari lalu ini mengatur jangka waktu IUPK disesuaikan dengan sisa masa berlaku KK sebelumnya. Setelah jangka waktunya habis, IUPK masih bisa diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama 10 tahun sesuai aturan perundang-undangan.

Advertisement

Dalam melakukan perpanjangan IUPK, Pemegang KK atau PKP2B yang akan berakhir masa kontraknya harus mengajukan perpanjangan IUPK operasi produksi paling cepat dua tahun. Adapun batas waktu pengajuannya paling lama enam bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.

"Pemegang KK atau PKP2B yang akan berakhir dapat mengajukan permohonan menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang," seperti dikutip dari pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.

(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)

Dalam mengajukan permohonan perpanjangan, perusahaan tambang setidaknya wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Persyaratan administratif meliputi surat permohonan, susunan direksi dan daftar pemegang saham, dan surat keterangan domisili.

Persyaratan teknis meliputi peta dan batas koordinat wilayah, laporan akhir kegiatan operasi produksi, laporan pelaksanaa pengelolaan lingkungan, rencana kerja dan anggaran biaya, serta neraca sumber daya dan cadangan. Kemudian rencana reklamasi dan pascatambang, rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi, dan tersedianya tenaga ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman minimal tiga tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement