Kementerian ESDM Tak Khawatir Ancaman Freeport PHK Karyawan
PT Freeport Indonesia berencana mengurangi jumlah karyawan karena terhentinya produksi dan ekspor mineral mentah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan tersebut bisa saja terjadi. Namun, langkah itu harus dilandasi alasan yang jelas.
Menurut dia, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dimungkinkan mengurangi jumlah karyawan karena alasan efisiensi. "Kalau dia (Freeport) mungkin dalam rangka efisiensi dan konservasi, ya bisa-bisa saja (PHK)," ujar Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2).
(Baca: Freeport Setop Produksi, Karyawan Mulai Dikurangi Pekan Ini)
Seperti diketahui, manajemen Freeport berencana mengurangi jumlah karyawan mulai pekan ini. Rencana tersebut disampaikan kepada para karyawannya melalui sebuah memo internal bertanggal 11 Februari 2017. Alasannya, pabrik pengolahan sudah berhenti beroperasi sejak 10 Februari lalu. Operasi penambangan pun sudah terhenti sehingga jumlah karyawannya juga akan dikurangi.
Hal ini akibat mulai berlakunya larangan ekspor konsentrat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu. Dalam aturan itu, pemegang kontrak karya (KK), seperti Freeport dilarang mengekspor konsentrat sebelum mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).
Namun, Freeport menilai peraturan itu melanggar hak-hak Freeport dan Kontrak Karya (KK) yang sudah diteken sebelumnya. Freeport bersedia mengubah kontraknya menjadi IUPK dengan syarat adanya jaminan stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini.
“Kondisi-kondisi tersebut diperlukan dan sangat penting bagi perencanaan investasi jangka panjang PT Freeport Indonesia,” kata manajemen Freeport dalam memo yang salinannya dimiliki Katadata, Selasa (14/2). Saat ini, pemerintah dan Freeport masih bernegosiasi untuk mencari titik temu penerapan peraturan anyar tersebut.
(Baca: Dirjen Minerba Janjikan Freeport Bisa Ekspor Pekan Depan)
Yang jelas, menurut Bambang Gatot, pemerintah tetap berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku. Jadi, Freeport harus mengajukan dan mengantongi terlebih dahulu IUPK. Dengan begitu, Freeport bisa kembali mengekspor konsentratnya meski belum membangun smelter.
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Freeport agar bisa memperoleh izin ekspor. Yaitu, membangun pusat pengolahan dan pemurnian mineral. Kemudian, skema pajak yang bersifat prevailing. "Ya kan kalau sesuai ketentuannya (prevailing) kan begitu," ujar Bambang.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama menyatakan, Freeport akan terus bernegosiasi dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Alasannya, syarat yang diajukan Freeport dinilai penting untuk rencana investasi jangka panjang di Indonesia dan untuk menghindari dampak negatif yang bisa timbut, terutama PHK karyawan.
(Baca: Sri Mulyani Ingin Freeport Berikan Penerimaan Lebih ke Negara)
Di sisi lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku bingung mengapa Freeport masih menolak menjalankan kewajiban divestasi hingga 51 persen saham. Padahal, Freeport sudah beroperasi lebih 40 tahun sehingga wajib melakukan divestasi.
Jonan mengatakan Freeport tidak perlu khawatir terhadap kewajiban divestasi tersebut karena saham yang didivestasikan dibeli oleh pemerintah. “Kami pegang sahamnya saja (Freeport) tidak mau. Mengapa sebenarnya, saya juga tidak mengerti,” katanya di Jakarta, selasa (14/2) lalu.
Menurut dia, divestasi saham sebesar 51 persen baru akan diproses setelah IUPK diterbitkan. Status IUPK lalu akan disusul oleh beberapa tahapan lainnya mulai dari pemberian rekomendasi ekspor hingga divestasi saham.“Divestasinya sebenarnya terakhir, tetapi tidak tahu lah kapan,” katanya.