Pembahasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Berlanjut

Miftah Ardhian
16 Februari 2017, 15:50
Perumahan di Tengah Kota
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah terus menggodok rencana pemberlakuan tarif pajak yang lebih tinggi bagi tanah yang tidak digunakan alias menganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyamakan pemahaman dan persepsi mengenai kebijakan ini.

"Nanti kan ada yang menyangkut pajak dan ada yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kami harus pikirkan dan bicarakan dalam platform yang sama supaya nanti kebijakan Kementerian ATR sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2).

Pembahasan dengan Kementerian Keuangan, menurut dia, berfokus pada skema yang akan dipilih. Intinya, Kementerian ATR berharap skema yang akan dijalankan nantinya bisa mencegah atau mengurangi spekulan tanah yang menjamur saat ini, sehingga bisa mendorong pemanfaatan tanah lebih produktif. (Baca juga: Bangun Rumah Murah, Pemerintah Sasar Lahan BUMN)

Pemberlakuan pajak progresif ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat membuka rapat terbatas mengenai kebijakan pemerataan ekonomi, ia menekankan bahwa ketimpangan kepemilikan lahan menjadi permasalahan utama yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut dia, masih ada konsentrasi penguasaan lahan secara besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun perusahaan besar. Bahkan, dia mendapat informasi bahwa para pengumpul lahan besar tersebut hanya membayar seperempat dari nilai pajak transaksinya. (Baca juga: Jokowi: Konsentrasi Lahan oleh Sekelompok Orang atau Korporasi)

Alhasil, negara pun tidak mendapatkan bagian atau penerimaan pajak dari transaksi kepemilikan lahan tersebut. "Padahal soal lahan ini penting bagi 40 persen lapisan masyarakat terbawah," kata Jokowi, Selasa (7/2) pekan lalu. Karena itulah, Presiden meminta agar perbaikan kepemilikan dan pemerataan lahan segera dilakukan. Caranya antara lain melalui sistem pajak berkeadilan serta reforma agraria.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...