Kemendag Pastikan Amman Dapat Surat Izin Ekspor Pekan Ini

Image title
21 Februari 2017, 19:00
Newmont_www.ptnnt_.co_.id_2.jpg
KATADATA/

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dapat dikeluarkan dalam dua hari ke depan. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor untuk perusahaan tersebut pada Jumat pekan lalu.

“Ijin ekspor (AMNT) yang masuk sudah aman. Itu segera kami proses begitu rekomendasi sesuai peraturan keluar, Maksimum dalam satu dua hari keluar,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (21/2).

Advertisement

Berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017 Kementerian ESDM mengijinkan AMNT melakukan ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT). Volume ekspor tersebut berlaku selama 1 tahun, sampai tanggal 16 Februari 2018. (Baca: Berlaku Setahun, Freeport dan Amman Kantongi Izin Ekspor)

Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. Namun, ijin yang diterbitkan pemerintah tersebut bukan tanpa syarat. AMNT yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini wajib melakukan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Perkembangan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri akan diverifikasi oleh verifikator independen yang ditunjuk pemerintah, paling tidak selama enam bulan sekali. Apabila progress pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Selain AMNT, Kementerian ESDM juga mengeluarkan ijin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini mendapat izin mengekspor konsentratnya sebanyak 1.113.105 WMT. Ijin ekspor dikeluarkan berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin tesebut berlaku sampai dengan 16 Februari 2018.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi ekspor karena AMNT telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017. Sementara, Freeport Indonesia telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. (Baca: Jonan Terbitkan Aturan, Perpanjangan IUPK Maksimal 20 Tahun)

Selain itu, rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

“Dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko berdasarkan keterangan resminya, Jumat (17/2).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement