Kini Pengusaha Tidak Perlu Perpanjang SIUP dan Gratis Urus TDP

Image title
21 Februari 2017, 18:28
Enggartiasto Lukita
Muhammad Firman Eko Putra Katadata

Kementerian Perdagangan menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi para pengusaha. Selain itu, pemerintah juga menghapus biaya pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Ini untuk menjamin kemudahan berusaha,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (21/2).

Enggar menjelaskan, perpanjangan SIUP dinilainya menghambat para pelaku usaha. Menurutnya, harusnya pengurusan SIUP hanya perlu dilakukan sekali saja tanpa perlu dilakukan perpanjangan. " Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikerluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang, kecuali dia ubah," katanya.

(Baca juga: Pemerintah Fokus Genjot Investasi di Tiga Sektor Tahun Depan)

Sementara, untuk mengurus perpanjangan TDP pengusaha hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan. Kemendag menyiapkan format isian baik dalam bentuk manual ataupun online.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...