Freeport Setop Ekspor, Potensi Rugi Negara Rp 100 Miliar Sebulan
PT Freeport Indonesia belum bersedia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan baru pemerintah. Imbasnya, Freeport tidak bisa mengekspor mineral mentah (konsentrat) sejak sebulan lalu. Hal ini tentunya berdampak terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menghitung, potensi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar per bulan. Hitungan tersebut dengan mengacu pada asumsi tarif dan kuota ekspor Freeport tahun lalu, yaitu total setoran bea keluar Freeport mencapai Rp 1,23 triliun.
"Asumsinya rata-rata (potensi kerugian) sebulan sekitar Rp 100 miliar. Bisa dihitung secara sederhana, kalau misalnya ada keputusan bulan ini atau berikutnya, bisa dihitung dengan asumsi tarif dan kuota tahun kemarin. Enggak jauh berbeda dengan angka tahun lalu," kata dia di Jakarta, Selasa (21/1).
(Baca juga: Jokowi Serahkan Persoalan Freeport kepada Jonan)
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai berharap penerimaan dari bea keluar akan meningkat tahun ini disokong oleh setoran bea keluar dari dua perusahaan tambang yaitu Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Hal itu lantaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kenaikan tarif bea keluar ekspor konsentrat menjadi 10 persen. Namun, gara-gara kisruh perubahan kontrak Freeport, harapan tersebut terancam kandas.
Sekadar informasi, Freeport tak lagi melakukan ekspor sejak 12 Januari 2017 lalu. Hal tersebut imbas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sesuai PP itu, pemerintah menawarkan perusahaan tambang yang belum melakukan hilirisasi untuk mengubah KK menjadi IUPK. Dengan begitu, perusahaan tambang baru bisa memperoleh izin ekspor.
(Baca juga: DPR Salahkan Freeport, Smelter Harusnya Selesai Dibangun 2014)
Namun, Freeport masih ingin menegosiasikan beberapa poin dengan pemerintah, di antaranya kebijakan fiskal untuk IUPK. Perusahaan ini ingin persentase pajak yang dikenakan tidak berubah atau pajak tetap (nail down). Padahal jika sudah menjadi IUPK semestinya pajaknya berubah dari waktu ke waktu (prevailing).
Bahkan, Freeport belakangan menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. Alasannya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KK yang dikantonginya masih tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir pada 2021.
Di sisi lain, pemerintah sudah menerbitkan IUPK Freeport. Direktorat Jenderal Minerba juga sudah menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 lalu. Namun, sejalan dengan perubahan sikapnya, Freeport pun menolak rekomendasi tersebut.
Sekadar informasi, mengacu pada perhitungan Freeport, selama lima tahun terakhir, perusahaan telah memberi manfaat langsung kepada pemerintah sebesar US$ 2,8 miliar atau setara Rp 37,5 triliun. Manfaat langsung yang dimaksud berupa pajak, royalti atau bea, dan dividen.
Adapun manfaat langsung di masa depan, yakni selama jangka waktu KK jika diperpanjang sampai tahun 2041 mencapai US$ 43 miliar atau setara Rp 575,13 triliun.
Manfaat Langsung | Sejak KK – 1991 | 2012 – 2016 |
Pajak-pajak | US$ 13,109 miliar | US$ 1,978 miliar |
Royalti/bea | US$ 2,169 miliar | US$ 817 juta |
Dividen | US$ 1,287 miliar | 0 |
Total | US$ 16,565 miliar | US$ 2,795 miliar |
Porsi Pemerintah | 60 % | 100% |
Dividen ke induk usaha Freeport | US$ 10,795 miliar (40 %) | 0 (0 %) |