Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar
Pemerintah menggagalkan penyelundupan 65.749 ekor benih lobster senilai Rp 7,06 miliar yang hendak dikirim ke Singapura dan Vietnam. Operasi ini merupakan kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, Kepolisian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penindakan terhadap sindikat penyelundupan benih lobster tersebut dilakukan di lima titik sepanjang 3-22 Februari 2017. Kelima lokasi itu ada di Kota Denpasar; Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram; serta Surabaya.
“Barang dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor yang berisi benih lobster dalam kemasan plastik,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/2).
(Baca juga: Menteri Susi Protes Kuota Tuna Indonesia di Bawah Taiwan)
Plastik itu, menurut Rina, sengaja diisi dengan media spon basah beroksigen. Tujuannya, agar benih lobster itu bisa bertahan hidup selama 8 jam sepanjang perjalanan hingga.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Antam Novambar mengungkapkan, harga jual benih lobster mutiara yang diselundupkan di Indonesia sekitar Rp 20 ribu per ekor. Namun, di Vietnam harganya mencapai Rp 60 ribu per ekor.
Perbandingan Konsumsi dan Penyediaan Ikan Indonesia 2010-2014
Sementara, seekor lobster dewasa seberat 1 kilogram bisa laku seharga US$ 100 atau sekitar Rp 1,33 juta. "Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dilepas di sana, nelayannya enak sekali," katanya.
(Baca juga: Indonesia Sasaran Penyelamatan Terumbu Karang)
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Purwadi Arianto mengatakan bahwa ada beberapa modus yang digunakan oleh para penyelundup.
Selain dikirim dengan koper, benih lobster tersebut juga ada yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Benih lobster yang hendak dikirimkan ke Vietnam misalnya, ada yang dimasukan ke dalam kargo, kemudian dikirim tanpa nama memakai jasa ekspedisi DHL.
Ada 9 orang yang ditangkap dalam operasi ini. Mereka diduga terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
(Baca juga: Soroti Kebijakan Susi, Luhut: Masak Moratorium Bertahun-Tahun)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 (1) juncto Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.