Tax Amnesty Cetak Rekor, Menkeu: Ada Pengusaha Kaya Belum Ikut

Desy Setyowati
1 Maret 2017, 07:00
Kadin Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersama pengusaha Kadin Indonesia mendaftar tax amnesty secara bersamaan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (27/9/2016)

Sebulan jelang berakhirnya program amnesti pajak (tax amnesty), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan asosiasi pengusaha untuk mengajak anggotanya mengikuti program tersebut. Sebab, masih ada pengusaha kaya yang belum mengikuti amensti pajak.

"Kemarin ada studi dari Oxfam, ada yang memiliki harta besar tapi ada yang belum mengikuti amnesti pajak. Saya mohon Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajak teman-temannya," ujar Sri Mulyani dalam acara Farewell (Perpisahan) Amnesti Pajak di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

(Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Oxfam menyebut harta empat orang terkaya di Indonesia mencapai US$ 25 miliar. Angka tersebut mengacu pada daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Mengacu pada data di website Forbes, R. Budi Hartono tercatat sebagai orang paling tajir dengan nilai kekayaan mencapai US$ 8,1 miliar, diikuti Michael Hartono sebesar US$ 7,9 miliar; Chairul Tanjung US$ 4,9 miliar, dan Sri Prakash Lohia US$ 4,2 miliar.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pihaknya sengaja mengadakan acara perpisahan program amnesti pajak lebih awal untuk mengingatkan masyarakat termasuk kalangan pengusaha agar segera memanfaatkan program tersebut. "Kami sengaja buat farewell sebulan sebelum berakhirnya amnesti pajak 31 Maret. Kami ingin memberi waktu kepada seluruh wajib pajak untuk gunakan tahap terakhir ini," ujarnya.

(Baca juga: Keterbukaan Data Bank Bisa Dongkrak Perolehan Tax Amnesty)

Sekadar gambaran, selama delapan bulan pelaksanaan program amnesti pajak, total peserta amnesti mencapai 687.455 wajib pajak. Total nilai penyertaan (deklarasi) harta mencapai Rp 4.419 triliun atau melebihi target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun. Pencapaian itu juga yang tertinggi di antara negara-negara lain yang pernah menggelar program serupa.

Menurut Sri Mulyani, total deklarasi harta tersebut setara 34,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini artinya, jauh di atas rata-rata pencapaian negara lain yang kurang dari 10 persen terhadap PDB. "Indonesia meraih capaian tertinggi dalam kinerja tax amnesty. Malah banyak negara yang ingin lihat," katanya.

Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak, deklarasi harta amnesti pajak didominasi oleh deklarasi dalam negeri yaitu sebesar Rp 3.258 triliun, diikuti deklarasi luar negeri Rp 1.017 triliun, dan repatriasi (pemulangan harta dari luar negeri) Rp 145 triliun. Sedangkan uang tebusan yang berhasil diperoleh pemerintah sebesar Rp 105 triliun atau Rp 112 triliun jika memasukkan perolehan dari penghentian bukti permulaan dan pembayaran tunggakan.

Jumlah uang tebusan tersebut juga diklaim Sri Mulyani lebih tinggi dibanding negara-negara yang pernah melaksanakan program serupa. "Uang tebusan 0,88 persen masih tertinggi dibanding kompetitor terdekat Chili dan India (yang hanya) 0,6 persen dari PDB," katanya.

Uang tebusan terbesar berasal dari orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu sebesar Rp 86 triliun, diikuti orang pribadi UMKM Rp 5,56 triliun; badan non UMKM: Rp 12,7 triliun; dan badan UMKM Rp 381 miliar. (Baca juga: Cuma 900 Ribu Wajib Pajak Taat, Kemenkeu Gandeng Pemuka Agama)

Adapun, Jakarta masih menjadi penyumbang terbesar tebusan amnesti pajak dengan total peserta 195.683 wajib pajak dan duit tebusan Rp 39,76 triliun. Sedangkan Pulau Jawa kecuali Jakarta dan kantor pajak besar (Large Tax Office/LTO) mencapai 262.243 peserta dengan nilai tebusan mencapai Rp 32,59 triliun.

Wilayah lainnya yakni Bali, Nusa Tenggara, dan Papua diikuti oleh 36.305 wajib pajak dengan total tebusan Rp 1,81 triliun. Lalu, Sumatera diikuti oleh 118.227 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 9,03 triliun. Kalimantan dengan 33.849 wajib pajak dan nilai tebusan Rp 2 triliun, dan Sulawesi diikuti 28.181 wajib pajak dan nilai tebusannya Rp 1,5 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...