Aturan Baru, Pemanfaatan Gas Suar Bakar Akan Dilelang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan pemanfaatan gas suar bakar (flare gas) di Indonesia. Rencananya, pemanfaatan gas ini akan melalui proses lelang, tidak lagi melalui skema negosiasi bisnis atau business to business .
Gas suar bakar adalah gas yang dihasilkan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi. Biasanya gas ini dibakar, karena fasilitas produksi dan pengolahan belum mampu memanfaatkan gas ini. (Baca: Pemerintah Bikin Peta Jalan Pengurangan Gas Suar Bakar)
Karena itu, menurut Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, pemerintah akan membuka lelang. Tujuannya agar gas suar ini bisa lebih dimanfaatkan daripada harus dibakar. Jika gas suar itu dibakar maka bisa berdampak pada lingkungan dan merusak atmosfer.
Pemanfaatan gas ini diharapkan bisa mengurangi emisi gas rumah kaca karena tidak ada lagi pembakaran gas. Apalagi saat ini jumlah gas suar yang terbakar sebesar 200 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
Wiratmaja mengatakan, pemanfaatan gas suar ini belum maksimal karena disamakan dengan lean gas atau gas yang bisa langsung digunakan. Hal ini menyebabkan harganya menjadi lebih mahal. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)
Dengan skema lelang ini diharapkan akan tercipta harga yang wajar. Dalam proses lelang nanti, peserta tender yang menawarkan harga paling tinggi akan menjadi pemenang. Harga penawarannya akan diatur oleh Kementerian ESDM berdasarkan keekonomian lokasi gas suar berada.
Menurut Wiratmaja ada empat hal yang bisa mempengaruhi harga jual gas suar bakar. Pertama adalah komposisi gas suar, kemudian lokasi gas suar, volume gas suar, dan harga minyak indonesia (ICP).
Jika tidak ada peminat, pemerintah akan menugaskan pihak-pihak tertentu mengelola gas suar bakar. "Prosedurnya sedang kami bahas," kata dia di Jakarta, Rabu (2/3). (Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Tata Kelola Gas Buangan)
Sebelumnya Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan Permen ESDM Nomo 6 Tahun 2016, salah satu pembahasannya tentang pemanfaatan gas suar. Dalam aturan itu, penetapan harga gas suar bakar mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dukungan terhadap program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi dan rumah tangga serta pelanggan kecil.
