Ditanya Kasus Suap, Dirjen Pajak: Kamu Jaksa atau Penyidik?

Miftah Ardhian
2 Maret 2017, 18:17
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi mendapat sorotan tajam setelah namanya disebut dalam sidang kasus suap penyidik pajak Handang Soekarno. Kementerian Keuangan pun melakukan pemeriksaan internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali lebih mendalam terkait kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi soal kasus ini, Ken enggan menanggapi lebih jauh. Menurutnya, masalah itu tengah ditangani secara hukum, sehingga, dirinya menyerahkan hasil penyelidikan kepada pihak berwenang. 

Advertisement

Bahkan, Ken sedikit menunjukan kekesalannya ketika terus ditanya terkait hal tersebut. "Kamu jaksa atau penyidik apa kamu hakim?" ujar Ken saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3).

(Baca juga:  Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Seperti diketahui, kasus suap pajak ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 lalu. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Direktur PT Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohan.

Rajamohan diduga menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar. Suap tersebut untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement