Setelah Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Harus Penuhi Dua Hal Ini

Miftah Ardhian
2 Maret 2017, 19:06
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Menjelang berakhirna periode terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak (WP). Imbauan ini terkait dengan dua kewajiban tambahan bagi WP yang telah mengikuti program tax amnesty, sebagai bagian dari keikutsertaan dalam program tersebut. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Dua kewajiban baru ini dinilai sebagai langkah lanjutan dalam membangun budaya baru kepatuhan pajak. Kewajiban pertama yaitu pengalihan dan investasi harta di dalam negeri.

(Baca: Jokowi: Saatnya Pengusaha Pakai Dana Repatriasi untuk Investasi)

WP yang melakukan repatriasi, wajib mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun, sejak harta dialihkan ke indonesia," ujar Yoga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3).

Bagi WP yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, juga memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia, dalam jangka waktu paling singkat selama tiga tahun. Ini terhitung sejak WP tersebut menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).

Kewajiban kedua, para WP yang telah mengikuti program tax amnesty juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala atas harta tambahannya. WP yang telah mengikuti program tax amnesty ini, diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dalam negeri dan harta yang sudah ada di Indonesia.

(Baca: Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...