Belum Semua Dana Repatriasi Rp 145 Triliun Masuk Bank Penampung

Image title
10 Maret 2017, 08:00
Bank Mandiri
Agung Samosir|KATADATA

Komitmen dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) belum sepenuhnya masuk ke bank penampung di dalam negeri. Perbankan masih menunggu realisasinya hingga program amnesti berakhir pada 31 Maret mendatang.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sejauh ini total dana repatriasi yang telah masuk ke Bank Mandiri Rp 19 triliun dari total komitmen sebesar Rp 26 triliun. Jadi, dia masih menunggu sisa realisasi sebesar Rp 7 triliun.

“Kami tunggu mungkin akhir Maret ini sisanya akan masuk,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (9/3). (Baca juga: Jokowi: Saatnya Pengusaha Pakai Dana Repatriasi untuk Investasi)

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), total komitmen dana repatriasi hingga saat ini tercatat Rp 145 triliun. Adapun, pada Januari lalu, Ditjen Pajak menyebut ada Rp 29 triliun dana repatriasi yang belum masuk. (Baca juga: Ditjen Pajak Usut Menguapnya Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sempat mengatakan, pihaknya akan mengecek ke bank yang menjadi gateway alias pintu gerbang masuknya dana repatriasi tersebut mengenai kekurangan dana repatriasi.

“Atas data ini kami akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya awal Januari lalu.

Menurut Yoga, selisih Rp 29 triliun yang ditemukan Ditjen Pajak bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari–30 Juni 2016. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2016, dana yang masuk pada periode tersebut bisa diperlakukan sebagai repatriasi ataupun deklarasi (pengungkapan) dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...