Kemenkeu dan BPK Periksa Pegawai Tersangkut Kasus E-KTP

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Ameidyo Daud Nasution
10 Maret 2017, 20:02
Berkas perkara korupsi proyek E-KTP
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Berkas perkara korupsi proyek E-KTP sebanyak 24 ribu halaman.

Dana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan hanya dinikmati para pejabat tinggi, tapi juga merembes ke bawah hingga staf kementerian dan lembaga negara. Menanggapi temuan tersebut, kementerian dan lembaga pun menggelar pemeriksaan internal.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal atas stafnya, Asniwarti, yang disebut menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa kasus e-KTP. Namun, pihaknya belum menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima uang tersebut.

Karena itu, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal. “(Pemeriksaan) internal sudah satu tahap. Sementara belum ada bukti, tetapi kami teruskan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk verifikasi juga,” kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3).

Sebelumnya, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pejabat yang terlibat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aliran dana tersebut. Namun, pernyataan sang pejabat bertolak belakang dengan pengakuan Asniwarti. 

“Sebab satu sisi bilang 'ngasih', satu sisi bilang tidak. Orang Kemendagri bilang ngasih-nya melalui pihak ketiga. Kan kami tidak tahu. Itu dari hukum saja itu,” kata dia. 

Di sisi lain, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan akan menindaklanjuti dugaan adanya aliran duit yang mengalir kepada auditornya yang bernama Wulung. Mengacu pada dakwaan jaksa di kasus e-KTP, Wulung menerima suap Rp 80 juta agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada 2010.

Harry menyatakan, pihaknya akan mendalami duduk perkara persoalan tersebut. Adapun, sejauh ini, ia mengaku belum memahami persoalannya lantaran audit tersebut terjadi jauh sebelum ia menjabat. (Baca juga: Sidang BPK Akan Bahas Nasib Auditor yang Terjerat Kasus Suap E-KTP)

"Nanti, saya akan angkat di sidang badan, kami ada sembilan orang pengambil keputusan di BPK. Akan saya telusuri bagaimana bentuk sesungguhnya peristiwanya," kata dia di kantor BPK, Jakarta, Jumat (10/3). Ia menyatakan auditor tersebut bakal dipecat bila terbukti “bermain”.

Sejauh ini, telah ada dua terdakwa dalam kasus megakorupsi e-KTP. Terdakwa pertama yaitu Irman yang adalah mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri. Sedangkan terdakwa lainnya Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil.

Dalam surat dakwaan jaksa tercatat ada puluhan pejabat, menteri dan politisi yang diduga menerima aliran duit terkait proyek e-KTP. Di samping itu, ada juga staf dari Kemendagri, BPK, Sekretariat Komisi II DPR, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (Baca juga: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)

Kasus korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perinciannya adalah, nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, nilai proyek itu dibagi dua. Pertama, 51 persen dari anggaran atau sebesar Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan proyek e-KTP. Sedangkan sisa 49 persen atau Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagikan.

Daftar Nama Staf Kementerian dan Lembaga Penerima Aliran Duit terkait Proyek E-KTP

  1. Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Rp 80 juta.
  2. Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI melalui Dwi Satuti Lilik Rp 25 juta.
  3. Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik Rp 50 juta untuk lima orang Korwil.
  4. Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Rp 40 juta
  5. Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rp 60 juta.
  6. Staf pada Biro Perencanaan Kemendagri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto Rp 40 juta.
  7. Drajat Wisnu Setyawan Rp 25 juta.
  8. Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kemendagri Rp 30 juta.
  9. Husni Fahmi Rp 30 juta
  10. Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan Rp 30 juta.
  11. Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp 30 juta.
  12. Didik Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil Rp 10 juta.
  13. Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp 30 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...