Susi dan Luhut Akan Bahas Kerusakan Karang Raja Ampat oleh Kapal Asing

Image title
14 Maret 2017, 20:12
Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat
FOTO DOKUMENTASI: Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait kapal pesiar MV Caledonia Sky yang merusak terumbu karang di Raja Ampat. Rapat menurut rencana akan digelar pada Rabu (15/3) esok.

“Ya kita koordinasi saja dengan pihak terkait," kata Susi di kantornya, Selasa (14/3).

Pemerintah saat ini memang telah membentuk tim terkait kasus tersebut. Tim itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung  dan Polri.

(Baca juga:  Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat)

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelutan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan bahwa tujuan rapat itu adalah untuk menghitung nilai ekonomi terhadap kerusakan terumbu karang dan mengkaji kemungkinan proses hukum yang akan dijalankan.

Sebelumnya, kapal pesiar MV Caledonia Sky kandas di Pulau Manswar, Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat pada Sabtu (4/3) lalu. Kapal berbendera Bahama ini mengangkut 79 kru dan 102 penumpang  dari berbagai Negara.

Informasi sementara kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky diduga akibat nahkoda yang hanya memonitor radar tanpa memperhitungkan kondisi alam di sekitarnya. Akibatnya, hamparan terumbu karang seluas 1.600 meter persegi pun rusak.

(Baca juga:  Menteri Susi Buka Galeri Ribuan Harta Karun Laut di Kantornya)

“Rapat koodinasi akan segera digelar bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Pemerintah Daerah Raja Ampat untuk membahas tindak lanjut kejadian tersebut,” kata Brahmantya.

Menurut Brahmantya, kapal pesiar MV Caledonian Sky berpotensi melanggar pasal 35 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan pasal 7 dan 14 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...