Pakai Gross Split, Bagi Hasil Pertamina di Blok ONWJ Tambah 5 Persen

Anggita Rezki Amelia
14 Maret 2017, 22:25
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan tambahan bagi hasil kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) sebesar lima persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah masih menunggu permintaan perubahan kontrak dari Pertamina Hulu Energi. Alasannya, sampai saat ini belum ada surat resmi dari PHE terkait permintaan penambahan bagi hasil di kontrak pengelolaan  Blok ONWJ. 

(Baca: Kontrak Baru Diteken, Pertamina Minta Tambah Bagi Hasil Blok ONWJ)

Meski belum menyampaikan surat resmi, PHE berpeluang memperbaiki kontrak karena mengacu Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. Aturan itu memuat diskresi Menteri ESDM memberikan tambahan lima persen bagi hasil kepada kontraktor yang tidak mencapai keekonomian tertentu. “Room-nya (ruang) cuma lima persen," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam kontrak yang baru dengan skema gros split, Pertamina mendapatkan bagi hasil minyak sebesar  57,5 persen dan 42,5 persen untuk negara. Sedangkan untuk gas, porsinya 37,5 persen bagian pemerintah dan 62,5 persen bagian kontraktor. 

Namun, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi pernah mengatakan bagi hasil tersebut masih lebih rendah tujuh persen dari kontrak sebelumnya. Jika hal ini terus berlanjut  dapat mempengaruhi tingkat keekonomian blok tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...