Bantu Pengusaha Jepang Urus Pajak, Luhut: Ditjen Pajak Salah

Ameidyo Daud Nasution
15 Maret 2017, 00:46
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku pernah terlibat menyelesaikan masalah pajak perusahaan Jepang di Indonesia. Alasannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan kesalahan pencatatan data.

Luhut menjelaskan, dirinya sempat mendapat keluhan dari beberapa pengusaha Jepang yang beroperasi di Indonesia perihal pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Ditjen Pajak. Keluhan tersebut juga disampaikan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe kepada Luhut dalam suatu pertemuan di Jepang beberapa bulan lalu.

"Mereka sampaikan keluhan berat di situ," ujar Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3). Oleh sebab itu, saat pulang ke Indonesia, dia langsung menanyakan soal pencabutan PKP tersebut kepada jajaran Ditjen Pajak.

Saat itu, menurut Luhut, Ditjen Pajak mengakui adanya kesalahan dalam pencatatan data PKP. Alhasil, Ditjen Pajak sepakat membatalkan pencabutan PKP beberapa pengusaha Jepang tersebut. "Memang dari (Ditjen) Pajak salah, maka dicabut (dibatalkan)," kata Luhut.

(Baca juga: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

Penjelasan Luhut tersebut menanggapi kesaksian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...