Pemerintah Akan Wajibkan Perusahaan Sawit Bangun Pembangkit Listrik

Image title
15 Maret 2017, 13:56
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang program mandatori khusus terkait pengolahan limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) menjadi listrik. Nantinya, perusahaan kelapa sawit (PKS) wajib membangun pembangkit listrik berbahan bakar POME atau pembangkit tenaga listrik biogas (PLTB).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan listrik yang dihasilkan dari pembangkit ini akan dialirkan ke rumah-rumah penduduk perdesaan di sekitar. Bisa juga untuk keperluan operasional perusahaan. “Nantinya akan jadi obligasi pada pabrik sawit untuk mengonversi POME jadi listrik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/3).

(Baca: Menteri Amran Bahas Dana Sawit dan Asuransi Pertanian dengan KPK)

Setiap ton tandan buah segar (TBS) akan menghasilkan sekitar 550 kilogram POME. Dari jumlah tersebut bisa memproduksi listrik minimal sebesar 1,38 gigawatt jam (GWh). Sementara untuk pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 100 ribu ton per tahun hanya membutuhkan listrik 1,4 hingga 1,6 GWh. 

Dengan program ini, perusahaan juga akan memperoleh manfaat finansial dengan menjual listrik yang dihasilkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016, pemerintah memperbolehkan badan usaha dan koperasi mengelola usaha penyediaan listrik untuk skala kecil.

(Baca: Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...