Gamawan di Sidang E-KTP: Demi Allah Saya Tidak Menerima Satu Sen Pun
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan menolak namanya dikaitkan dengan korupsi mega proyek e-KTP seperti yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Demi Allah, Yang Mulia, saya tidak menerima satu sen pun," kata Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
Hanya saja, ia mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta, itu pun tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP. Uang tersebut diperolehnya dalam kapasitas sebagai pembicara yang diundang dalam seminar di lima provinsi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan, Gamawan mengatakan uang itu diterimanya secara resmi. Karena sesuai aturan, honor menteri untuk menjadi pembicara dalam suatu acara adalah Rp 5 juta untuk satu jam. Ia hadir dua jam di tiap-tiap acara yang digelar saat itu.
(Baca juga: Jokowi: Program E-KTP "Bubrah" Karena Anggarannya Dikorupsi)
Ia juga mengaku membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terima honor usai menjadi pembicara. “Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan,” katanya.
Gamawan yang menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa proyek e-KTP telah dimulai sebelum ia diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Saat ia menjabat, ia mengetahui bahwa dari target perekaman sebanyak 172 juta hanya tercapai 145 juta perekaman.
Ia tidak tahu menahu mengenai pengembalian anggaran, karena menurutnya pengembalian anggaran adalah wewenang Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Pada sidang sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaan menyebut Gamawan telah menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proyek e-KTP agar segera disetujui.
Dalam berkas dakwaan itu disebutkan, dana US$ 4,5 juta diberikan dalam dua tahap yakni pada Maret 2011 dan Juni 2011. Pemberian pertama, diberikan oleh pengusaha bagian pengadaan barang dan jasa Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong melalui pihak swasta, Afdal Noverman sebesar US$ 2 juta. Pemberian kedua, dilakukan Andi Narogong pada Gamawan lewat saudaranya, Azmin Aulia sebesar US$ 2,5 Juta.
(Baca juga: Bagi-Bagi Duit Proyek Jumbo E-KTP)
Diduga pemberian kedua tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penetapan pemenangan lelang. Beberapa hari kemudian, yakni pada tanggal 20 Juni 2011, Gamawan menerima nota dinas dari Ketua panitia pengadan. Ketua panitian pengadaan mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan tahun 2011-2012.
Selain Gamawan, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lain yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan mantan Direktur Jenderal Administrasi Penduduk Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Saleh. Selain itu, ada mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap, dan Winata Cahyadi selaku Direktur Utama PT Karsa Wira Utama.