Aturan Integrasi Mesin ATM dan Uang Elektronik Terbit Bulan Ini

Desy Setyowati
20 Maret 2017, 19:34
ATM
Arief Kamaludin|KATADATA

Dalam dua pekan, Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan soal  sistem pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG). Sistem ini memungkinkan tersambungnya seluruh provider sistem pembayaran di Indonesia.

“Sekarang masih tahap (penyelesaian). Nanti akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia-nya, akhir Maret,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng di Gedung BI, Jakarta, Selasa (20/3).

Advertisement

Menurut Sugeng, regulasi tersebut akan mencakup tiga poin terkait pelaksanaan National Payment Gateway. Pertama, penyamaan standar. Kedua, pembentukan perusahaan switching. Ketiga, penyamaan layanan dalam integrasi sistem pembayaran.

(Baca juga: Transaksi SBN Capai Rp 7.500 Triliun, BI Perpanjang Kerja Sama Kliring)

Ia mengatakan, sistem pembayaran saat ini masih tersegmentasi, sehingga tidak efisien. Sebab, antarperusahaan switching belum terkoneksi. Ia mencontohkan, bank A anggota switching yang satu tidak bisa bertransaksi dengan bank di bawah lembaga switching lain.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement