Pembentukan Holding Sektoral BUMN Bisa Diterima Banyak Pihak

Miftah Ardhian
22 Maret 2017, 18:31
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah melalui Kementerian BUMN masih menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN. Pembentukan holding itu dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan, pemerintah terus mengkomunikasikan pembentukan induk usaha BUMN tersebut kepada DPR sebelum menerbitkan regulasi untuk pembentukan holding per sektornya.

Advertisement

Ia memaparkan, pemerintah sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion dengan banyak pihak dan rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Selain itu, telah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti jajaran komisaris, direksi, dan serikat pekerja perusahaan BUMN.

(Baca juga:  Kementerian BUMN Minta Freeport Diakuisisi Holding Pertambangan)

Kementerian BUMN juga telah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Dewan Pertimbangan Presiden, akademisi, serta kepada media massa.

Hasilnya, secara umum berbagai pihak dapat menerima pembentukan holding  BUMN tersebut. "Secara general sudah tidak ada yang keberatan," ujar Aloysius saat konferensi pers, di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/3).

Selanjutnya, Kamis (23/3) esok, Kementerin BUMN masih akan melakukan rapat kerja lanjutan terkait hal ini untuk mendapatkan sikap resmi dari Komisi VI DPR.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement