Sambil Menangis Cabut BAP Kasus e-KTP, Anggota DPR: Saya Diancam

Ameidyo Daud Nasution
23 Maret 2017, 20:08
Sidang Kasus E-KTP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Jakarta, Kamis, (23/9).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani, menangis di ruang sidang pengadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politisi dari Partai Hanura tersebut juga membantah dan mencabut pengakuan sebelumnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awalnya, majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan peran Miriam dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto dan puluhan anggota DPR lainnya tersebut. Beberapa di antaranya seperti dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh Miryam, lalu duit yang diterimanya dari kasus itu.

Menerima pertanyaan tersebut, Miryam mendadak menangis. Ia pun mengaku, BAP tersebut dibuat dalam kondisi tertekan oleh pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK. Kepada majelis hakim, Miryam mengatakan adanya ancaman secara fisik dari tiga orang penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

(Baca: Gamawan di Sidang E-KTP: Demi Allah Saya Tidak Menerima Satu Sen Pun)

Alhasil, dia mengaku seluruh jawaban dalam BAP tersebut dibuatnya hanya untuk menyenangkan para penyidik sehingga tidak valid. "Saya diancam, yang satu namanya Novel, satu lagi Damanik. Mereka berbicara, 'saya harusnya sudah ditangkap tahun 2010'. Saya tertekan sekali," kata Miryam seraya menangis di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).

Bukan hanya menangis, akibat tekanan tersebut Miryam mengaku sempat muntah di toilet KPK. Apalagi, saat pemeriksaan, dia menyatakan, para penyidik KPK sempat menyinggung rekannya sesama anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo dan Azis Syamsuddin. Diceritakan Miryam, penyidik bilang pernah memeriksa kedua orang tersebut lebih menakutkan lagi.

Penjelasan para penyidik itulah, yang menurut Miryam, melandasi tindakannya untuk memberikan keterangan yang tidak benar. "Saya jawab cepat-cepat karena ingin cepat keluar," katanya.

Majelis hakim mempertanyakan penjelasan itu karena BAP tersebut cukup detail memuat keterangan dan angka-angkanya. Padahal, Miryam mengaku keterangan itu disampaikannya di bawah tekanan.

Miryam lalu menjawab bahwa seluruh pernyataan dalam BAP tidak benar. "Tidak benar Pak. Surat keterangan dalam BAP saya minta dicabut," katanya. (Baca: Jokowi: Program E-KTP "Bubrah" Karena Anggarannya Dikorupsi)

Hakim lalu menanyakan, kalau Miryam tertekan mengapa dia masih bisa menambahkan keterangan secara lengkap berikut tanggal-tanggal kejadiannya. Bahkan, dia juga terbukti membubuhkan tanda tangan dalam BAP tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Miryam hanya menjawab enteng, "Saya tertekan selama seminggu tersebut."

Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka peluang saksi verbal lisan yaitu penyidik KPK untuk dihadirkan dalam sidang tersebut. Sedangkan salah seorang kuasa hukum terdakwa kasus ini meminta agar Miryam dikonfrontir dengan saksi lainnya.

"Kalau begitu, untuk saksi saudari Miryam kami tunda dulu (pemeriksaannya)," kata hakim Jhon Halasan Butar-Butar.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...