Ditjen Pajak Akan Rilis Kartu Gabungan NPWP dan Data Bank
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal merilis prototipe Kartu Indonesia 1 atau yang disebut Kartin1, pekan depan. Kartu tersebut dirancang untuk memuat berbagai data wajib pajak dari mulai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga data perbankan.
Direktur Informasi Teknologi (IT) dan Bisnis Ditjen Pajak Iwan Setiawan menjelaskan, kartu ini akan menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan setelah berlangsungnya program amnesti pajak (tax amnesty). Maka itu, peluncuran prototipe juga akan dilakukan bertepatan dengan penutupan program tersebut.
"Prototipenya akan di-launching (diluncurkan) 31 Maret. Tapi implementasinya nanti harus tunggu kerja sama (dengan instansi lainnya) dulu," kata Iwan kepada Katadata, Jumat (24/3). (Baca juga: Satukan Nomor Penduduk dan NPWP, Wajib Pajak Bisa Tambah 1 Persen)
Menurut Iwan, teknologi yang digunakan dalam kartu tersebut memungkinkan penyimpanan banyak data. Namun, untuk sementara ini, Kartin1 baru akan memuat nomor induk kependudukan (NIK), nomor identitas kepabeanan (NIK), juga nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ke depan, kartu ini juga diharapkan bisa memuat data nasabah bank, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka itu, Ditjen Pajak membuka peluang kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, termasuk swasta. (Baca juga: Penerimaan Pajak Kecil karena Data Tax Amnesty Belum Dipakai)
Namun, penggabungan sejumlah data tersebut juga masih harus menunggu aturan pendukung. Data nasabah bank, misalnya, harus diatur lagi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Bank Indonesia (BI). Begitu juga jika ingin digabung dengan data SIM dan yang lainnya. "Kan itu kalau platform bersama harus (ada kajian dan aturan) pemerintahan," tutur Iwan.
Para wajib pajak yang nantinya memegang kartu ini akan lebih mudah saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. "Masuk ke situs bisa lapor (SPT),” ujarnya. Adapun, pendistribusian kartu ini bakal dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama (KPP). (Baca juga: Aturan Terbit, Data Nasabah Asing Mulai Disetor ke Ditjen Pajak)
Secara terpisah, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengaku belum mengetahui tentang penerbitan Kartin1 ini. Karenanya, ia belum mau berkomentar perihal pembuatan aturan terkait. "Saya belum update. Saya tidak paham soal Kartin1 itu," tutur Mirza.