Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor

Desy Setyowati
27 Maret 2017, 21:00
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang para petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di luar kantornya. Larangan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap terhadap penyidik Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Selain melarang petugas menemui wajib pajak di luar kantor, Sri Mulyani meminta pegawai pajak tidak mengambil tugas yang bukan bagiannya.

“Saya tidak ingin dengar ada staf dan pejabat yang merasa bisa bekerja sendiri, apalagi melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan, misalnya mengambil wajib pajak yang bukan kliennya atau melakukan tugas-tugas tertentu,” katanya saat memberi kata sambutan dalam pelantikan Eselon III Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (27/3).

(Baca: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)

Menurut Sri Mulyani, penyalahgunaan akan terjadi ketika petugas pajak menemui wajib pajak di luar kantor. “Petugas pajak tidak dibolehkan bekerja di luar kantor. Tidak ada kepala kantor, pemeriksa, atau account representative lakukan pertemuan dengan wajib pajak di luar kantor yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menekankan agar seluruh proses di Ditjen Pajak dilakukan sesuai prosedur dan proses bisnis yang berlaku. Hal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Sebab, institusi ini tengah disorot masyarakat setelah kasus dugaan suap terhadap petugas pajak.

Seperti diketahui, penyidik pajak Handang bersama Direktur PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 lalu. Rajamohan diduga menyuap Handang untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...