Jonan dan Sri Mulyani akan Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
27 Maret 2017, 19:34
Migas
Dok. Chevron

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Cost Recovery dan perpajakan. Keduanya dijadwalkan akan bertemu dalam Minggu ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pembahasan aturan itu tinggal sedikit lagi final. Tidak ada lagi pembahasan subtansial terkait revisi aturan tersebut. "Minggu ini Bu Menteri akan ketemu dengan Pak Jonan," kata dia di Jakarta, Senin (27/3).

Pembahasan aturan ini terkesan berlarut-larut dan lama. September tahun lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan draf revisi PP ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

Sumber Katadata di lingkungan pemerintahan menyebutkan aturan tersebut kini masih bergulir di antara menteri-menteri kabinet kerja untuk dimintakan paraf. Setelah itu akan diserahkan kepada Jokowi untuk ditandatangani dan diterbitkan.

Semua tahapan inilah yang memicu lambannya proses penerbitan revisi PP 79/2010. ''Yang harus paraf kan banyak, belum tentu semuanya ada di tempat," kata dia.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak lagi menggunakan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil migas kontraktor. Alasannya, sejak Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 terbit, prinsip tersebut memang sudah tidak ada.

Dengan menghapus prinsip ini, pemerintah tetap memberikan insentif yang setara assume and discharge. Insentif ini diyakini dapat menjaga nilai keekonomian proyek migas yang digarap oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). 

''Diusahakan nilai keekonomiaannya mendekati assume and discharge, sehingga pelaku usaha enggak juga jadi rugi," kata sumber tersebut. (Baca: Revisi Aturan, Kontraktor Berpeluang Miliki Peralatan Migas Impor)

Adapun insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengganti assume and discharge. Beberapa fasilitas tersebut diantaranya pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, yakni pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan re-impor.

Selain itu pemerintah juga akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN untuk impor barang yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan kepastian fiskal untuk kontraktor yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Akhir tahun lalu, pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge. Namun, pemberlakuannya hanya untuk kontrak migas yang baru. Hal ini sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi PP 79/2010. (Baca: Biaya Produksi 48 Kontraktor Migas Mahal, tapi Hasilnya Sedikit)

Jonan pernah menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge. Kesepakatannya, pemerintah akan menghapus prinsip tersebut bagi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas yang baru.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...