Mantan Menkeu Bantah Revisi Aturan untuk Muluskan Dana Proyek e-KTP

Miftah Ardhian
30 Maret 2017, 20:08
Sidang E-KTP
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur BI Agus Martowardojo (kanan), anggota DPR Agun Gunandjar (tengah) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) bersiap memberi kesaksian pada sidang kasus korupsi KTP elektronik di Jakarta, Kamis,(30/3).

Menteri Keuangan periode 2010-2013 yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menjelaskan soal kontrak tahun jamak atau multiyears dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penjelasannya, kontrak tahun jamak tak berhubungan dengan pengadaan maupun pengelolaan anggaran suatu proyek tertentu. 

Menurut Agus, kala itu ada banyak kementerian yang mengajukan permohonan agar penyelesaian proyek bisa dilakukan di tahun berikutnya karena terlambat mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR). Sementara, sebagai Menteri Keuangan, dia berwenang menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak. 

"Itu membuat anggaran yang sudah ada realisasinya rendah, tapi kami paham karena aturan itu dibuat sebagai dasar kami berikan persetujuan tahun jamak," ujar Agus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).

Advertisement

(Baca juga: Ganjar Sebut Novanto Minta Dirinya Jangan Galak dalam Proyek E-KTP)

Untuk itu, dirinya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 56 tahun 2010 dengan menerbitkan PMK nomor 194 tahun 2011. Hal itu dilakukannya untuk memberikan kelonggaran bagi proyek strategis agar dapat mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak.

Hanya saja, ia membantah revisi itu dilakukannya dengan sengaja untuk memuluskan proyek e-KTP. Sebab, lelang proyek itu telah dilakukan pada awal 2011, atau sebelum revisi. "Tidak ada sama sekali kaitan dengan e-KTP. PMK 194 dikeluarkan di 2011 di akhir tahun," ujar Agus.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement