OJK Temukan 3 Pelanggaran BTN Terkait Kasus Bilyet Deposito Palsu
Kasus bilyet deposito palsu yang melibatkan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) terus menjadi sorotan. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/3) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus tersebut bisa terjadi lantaran bank melanggar prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, BTN memberikan wewenang lebih kepada kepala kantor kas-nya untuk melayani pembuatan rekening baru. Padahal, kantor kas seharusnya cuma bisa melayani setoran dan pembayaran. Wewenang tersebut diberikan lantaran bank mengejar target perolehan dana nasabah (Dana Pihak Ketiga/DPK) dan kredit.
“Ada aturan internal yang dilanggar, seorang kepala kantor kas punya wewenang sebesar itu yang seharusnya dilakukan di level yang lebih tinggi. Salah satu penyebabnya, ada target yang besar khususnya untuk pendanaan,” kata Nelson saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mencatat ada tiga hal yang dilanggar BTN. Pertama, ketentuan mengenai pentingnya mengetahui secara rinci nasabahnya di antaranya dengan mewajibkan pembukaan rekening dilakukan secara tatap muka. Sementara BTN menghilangkan prosedur ini.
Kedua, pengendalian internal yang tidak berjalan. Ketiga, adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi antara pegawai bank dengan mediator pemilik dana. “Maka dari itu, upaya dari kami mengembalikan fungsi kantor kas menjadi hanya melayani setoran dan pembayaran,” ujar Irwan. OJK pun langsung melarang seluruh kantor kas BTN untuk melayani pembukaan rekening baru.
(Baca juga: Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Rombak Aturan)
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pembatasan-pembatasan yang diterapkan OJK bukan untuk menghambat bank mengembangkan bisnisnya. "Membatasi dalam artian bukan tidak boleh berkembang. Tapi misalnya kalau membuka rekening tidak boleh di kantor kas, harus di cabang terdekat. Buka rekening orangnya harus datang. Ya yang kayak-kayak gitu lah," ujar dia.
Ia pun meminta perbankan memperkuat manajemen pengelolaan tindak kejahatan perbankan (fraud management). Jika manajemen pengelolaan ini dilanggar atau kurang diperhatikan sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah, ia pastikan ada sanksi bagi perbankan yang bersangkutan. (Baca juga:BTN Luncurkan Kantor Cabang Digital untuk Millenial)
BTN melansir, kasus bilyet deposito palsu tersebut terbongkar setelah bank menerima laporan tentang kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan pada 16 November tahun lalu. Setelah melakukan verifikasi dan investigasi, bank pun menemukan bahwa bilyet deposito yang dipegang nasabah adalah palsu.
Kasus tersebut memakan korban empat perusahaan dengan total kerugian hampir Rp 300 miliar. Para korban yang dimaksud yaitu PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT Surya Artha Nusantara Finance, dan PT Indosurya Inti Finance.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yaitu dua kepala kantor kas BTN, seorang pegawai Asuransi Jiwa Mega Indonesia, pegawai Surya Artha Nusantara Finance, dan oknum lainnya. Saat ini, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan.