PLN Teken Kontrak Enam Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Miftah Ardhian
30 Maret 2017, 10:19
Panel Surya PLN
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas PLN mengecek panel surya di rumah pelanggan di Jalan Mangunsankoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hingga saat ini sudah ada sejumlah pelanggan yang memanfaatkan panel surya dan melakukan barter energi listrik dengan PLN.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandatangani 10 kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan. Enam di antaranya adalah kontrak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan daya total 45 Megawatt (MW).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memang sedang menggenjot penyediaan listrik energi baru dan terbarukan. Hal tersebut dituangkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026.

"Jadi kira-kira mix renewable energy di RUPTL 2017-2026 sebesar 22,5 persen. Ini komitmen besar, karena di RUPTL sebelumnya 19,6 persen," ujar Jonan di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (29/3) kemarin.

(Baca juga: Jonan Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan untuk Proyek Listrik)

Sementara itu, Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan bahwa PLN masih akan terus membuka kesempatan kepada pengembang yang ingin melakukan kerja sama dalam pengembangan energi baru dan terbarukan, terutama di wilayah timur Indonesia.

"Kami genjot terus pemanfaatan energi baru dan terbarukan agar memenuhi target 22,5 persen," ujar Nicke.

Grafik: Bauran Energi Primer Indonesia (2016)
Bauran Energi Primer Indonesia (2016)

Dalam 10 perjanjian yang ditandatangani kemarin, enam di antaranya adalah Head of Agreement (HoA) Pengembangan dan Penyediaan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) antara PLN dengan perusahaan pengembang listrik. 

Di antaranya adalah, PLTS Gorontalo (10 MW) oleh PT Quantum Energi; PLTS Pringgabaya, Lombok (5 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Adhiguna; dan PLTS Sengkol, Lombok (5 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Cemerlang.  Selain itu ada juga PLTS Selong, Lombok (5 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Buana; PLTS Kuta, Lombok (5 MW) oleh PT Delapan Menit Energi dan PLTS Likupang, Minahasa (15 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Lestari.

(Baca juga: PLN Minta Penugasan Kelola 14 Wilayah Kerja Panas Bumi)

 Sementara empat lainnya yang ditandatangani antara PLN dengan perusahaan pengembang listrik adalah Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Analisa Stabilitas Sistem. Keempatnya adalah:

  1. PLT Biomassa, Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai pengembang PT Charta Putra Indonesia dan PT Inti Karya Persada Teknik.
  2. PLT Hybrid (PLTS+PLTD/PLTMG), di Lombok, Bangka, Kepulauan Karimun, Kupang, Minahasa & Gorontalo oleh pengembang PT Arsari Enviro Industri dan Sunpower Systems Sarl.
  3. PLT Hybrid (PLTS+PLTD/PLTMG), di Sumbawa, Bima/Sape, Lombok, Ambon, Madura/Ketapang/Bawean, Waena, Bombana, Bangka/Belitung, Nias oleh pengembang PT Sumberdaya Sewatama.
  4. PLT Hybrid (Wind+Solar PV/Mini Hidro) di Pulau Selayar, Pulau Kei Kecil, Ambon, Pulau Buru oleh pengembang PT UPC Renewable Indonesia dan PT Binatek Energi Terbarukan.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...